Kolase foto SK Plt Sekwan yang tersebar di kalangan awak media.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam hitungan lima bulan, Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Baharuddin menerima Surat Keputusan (SK) dari Walikota Pekanbaru, Firdaus sebelum masa jabatannya berakhir selama dua kali.
SK pertama diterima Baharuddin ditanggal 3 Januari 2022. Dalam bunyi surat tersebut, mantan Kepala Disdukcapil Pekanbaru diberikan amanah hingga 3 bulan ke depan.
Jika merujuk SK itu, Baharuddin seharusnya mengemban amanah hingga 3 April. Jika pun kembali di perpanjang untuk yang kedua kalinya, jabatan Baharuddin berakhir hingga 3 Juli 2022.
Anehnya, di dalam SK kedua mantan Camat Tampan ini justru menerima SK ditanggal 17 Mei 2022. Jika merujuk dalam surat itu, maka muncul dugaan ada terjadi kekosongan jabatan Plt dari 4 April hingga 16 Mei 2022 lebih kurang selama 43 hari dari tanggal penerimaan SK yang pertama di tanggal 3 Januari.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Kamis (7/7/2022) terkait dengan beredarnya dua SK yang berbeda hanya menjawab singkat.
“Wallahu a'lam bissowaf,” katanya.
Politisi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) ini bahkan mengarahkan agar CAKAPLAH.com dapat menanyakan perihal dua SK tersebut ke Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.
“Makanya sebaiknya tanyakan ke Sekretaris Dewan, mungkin mereka punya landasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jabatan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh Baharuddin diam-diam kembali diperpanjang oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus sebelum masa jabatannya berakhir dalam hitungan hari.
Baharuddin yang saat ini juga sebagai Kepala BKPSDM Pekanbaru, memang menerima SK sebagai Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 3 Januari 2022. Namun, parahnya, jelang masuknya Penjabat Walikota Pekanbaru, masa jabatan Baharuddin langsung diperpanjang hingga tiga bulan ke depan lagi.
“Pak Pj Walikota ini rasanya sudah 'takicuah di nan tarang' (terkecoh, red). Jabatan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru ini sudah diperpanjang jauh hari oleh Walikota sebelumnya,” kata sumber CAKAPLAH.com, Selasa (5/7/2022) kemarin.
Sumber menyebutkan, akibat putusan perpanjangan jabatan Plt Sekwan Kota Pekanbaru, para pimpinan melakukan pertemuan dengan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun di Gedung MPP Kota Pekanbaru.
“Informasinya pertemuan pimpinan dewan dengan Pj Walikota, mempertanyakan soal status perpanjangan Baharuddin. Ini yang disayangkan pimpinan dan mempertanyakan ada apa dengan Pemko Pekanbaru,” cakapnya.
Masih disampaikan sumber CAKAPLAH.com, segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi perizinan pun dikabarkan sudah berlaku surut. Hal inilah yang diduga menyebabkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menjadi berang dengan Sekda Kota Pekanbaru.
“Jangankan soal perpanjangan status Plt Sekwan. Izin-izin di Dinas PTSP saja infonya sudah berlaku surut. Artinya sudah tidak ada lagi yang bisa diperbuat atau ditandatangani oleh Pj Walikota,” pungkasnya.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |