Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anjuran takbir di dalam masjid, musala, dan di rumah mendapat perhatian Komisi V DPRD Riau. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu dinilai tidak konek dengan kebijakan instansi lain.
Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut, kebijakan Kemenag itu keluar saat masyarakat harus berkumpul, melaksanakan takbir. Di dalam kebijakan itu, masyarakat hanya boleh takbir dalam ruangan.
"Di satu sisi kita justru dilarang untuk berkumpul dalam ruangan. Dalam ruangan harus pakai masker. Kebijakan jadi bolak balik, di satu sisi masyarakat harus pakai masker kalau kumpul, di dalam ruangan. Tapi di luar ruangan dilonggarkan," kata Marwan, Kamis (7/7/2022).
Ia heran mengapa takbir di luar ruangan, seperti takbir keliling justru dilarang. Ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan itu tidak terkoneksi dengan kebijakan instansi lain.
"Tapi kebijakan di hari raya Iduladha, kok malah takbir di luarnya dilarang. Di suruh kumpul dalam masjid. Ini yang kadang-kadang tidak cunnya, tidak koneknya kebijakan pemerintah satu sama lain. Seolah-olah dibebaskan semua instansi membuat aturan masing-masing," kata dia.
Ia melihat, aturan itu seolah bertentangan dengan aturan lainnya. Ia berharap, ke depan kebijakan yang dikeluarkan itu harus terintegrasi dengan kebijakan lain. Sehingga, tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru, saat konser Anji di HUT ke-238 Pekanbaru, tidak ada larangan dan tentangan. Sementara, mendekati Iduladha ini, warga Pekanbaru dianjurkan melaksanakan kegiatan takbir di dalam ruangan seperti masjid, musala, dan di rumah.
"Kadang-kadang bertentangan aturan instansi satu dengan yang lain. Contohnya, penanganan covid dilarang kumpul dalam ruangan, untuk berjamaah dianjurkan di dalam masjid. Di luar malah nggak boleh. Perlu memang kebijakan itu terintegrasi semuanya," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |