Baharuddin tertangkap kamera berada di podium paripurna DPRD Kota Pekanbaru sebagai Plt Sekwan DPRD Pekanbaru, mendampingi para pimpinan dewan dalam rapat paripurna tanggal 11 April 2022.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polemik masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan selama 43 hari di DPRD Kota Pekanbaru menyisakan tanda tanya dan terkesan memaksakan perpanjangan jabatan Baharuddin hingga 17 Agustus 2022. Terlebih, 'munculnya' nama pejabat baru, yakni Mus Alimin, dalam sengkarut tersebut.
Pengakuan Baharuddin kepada Pj Walikota, Muflihun, yang penduduki kursi Plt Sekwan selama 43 hari di DPRD Kota Pekanbaru adalah Mus Alimin.
Namun, dari catatan CAKAPLAH.com, Baharuddin masih melakukan tandatangan administasi di DPRD Pekanbaru sebagai Plt Sekwan dan Pengguna Anggaran (PA) di tanggal 19 April 2022 atau periode Bulan April hingga Mei 2022.
Tidak hanya menandatangani administrasi, di tanggal 11 April 2022, Baharuddin tertangkap kamera masih berada di podium paripurna DPRD Kota Pekanbaru sebagai Plt Sekwan DPRD Pekanbaru, mendampingi para pimpinan dewan.
Sebelumnya, di hadapan Pj Walikota, Muflihun, Baharuddin yang juga Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru mengaku jika sejak 4 April hingga 16 Mei 2022, jabatan Plt Sekwan dijabat Mus Alimin, bukan dirinya lagi.
Sementara terungkap, bahwa kegiatan di internal DPRD Pekanbaru, Baharuddin masih menandatangani berkas administasi selaku Pengguna Anggaran.
Berdasarkan rangkuman data, mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru ini masih menandatangani administrasi SPPD di Gedung DPRD Pekanbaru. Bahkan, nama Mus Alimin yang dikabarkan menjabat Plt Sekwan di tanggal yang diakui Baharuddin, tercatat hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jika hal ini memang benar terjadi, maka lagi-lagi, Muflihun yang baru sebulan menjabat sebagai Plt Walikota Pekanbaru kembali terkecoh dengan apa yang disampaikan Kepala BKPSDM Pekanbaru yang merangkap jabatan Plt Sekwan di DPRD Kota Pekanbaru.
Mus Alimin saat dikonfirmasi perihal kebenaran informasi dirinya pernah menjabat Plt Sekwan DPRD Pekanbaru selama 43 hari sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala BKPSDM Pekanbaru, Baharuddin, hanya menjawab singkat, tanpa memberi penjelasan.
“Saya lagi di Padang Arafah,” singkat Kepala Bagian Ekonomi Setdako Pekanbaru itu.
Diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Muflihun, Kamis (7/7/2022), menjelaskan, pihaknya akan mempelajari soal pengakuan Baharuddin perihal jabatan Plt Sekwan yang dijabat Mus Alimin selama 43 hari.
"Kita sudah memanggil kepala BKD (sekarang BKP-SDM). Jadi kemarin penyampaian beliau, SK pertama itu kan tanggal 3 Januari. SK itu berakhir 3 April. Kemudian dari tanggal itu sampai tanggal 16 Mei, Plt Sekwan digantikan ke pejabat lain atas nama Mus Alimin. Dan di tanggal 17 Mei, jabatan itu kembali ke Baharuddin sampai nanti di 17 Agustus," ujar Muflihun menguraikan.
Ia mengatakan berharap semua pihak tetap tenang terkait hal ini.
"Kita ingin semuanya tetap tenang. Karena memang ini tak ada kepentingan bagi saya, karena saya masih baru menjabat sebagai Pj Walikota," ungkapnya.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |