Berita acara penyerahan aset yang ditolak oleh Syahril Abubakar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau periode 2017 - 2022, sekaligus Ketua DPA LAM Riau hasil Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abu Bakar akhirnya angkat suara terkait pihaknya yang disebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan aset gedung LAM Riau ke Pemprov.
Kepada CAKAPLAH.com, Syahril mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin bersuara awalnya, namun akhirnya dirinya harus menjelaskan.
"Tak berkelas betul adik - adik saya yang sekarang di Pemprov ini, dikatakan saya tidak mau menyerahkan. Saya sudah sepakat dengan Pak Sekda, pertama kita akan menyerahkan gedung ini sesudah kita masuk ke ranah pengadilan, jadinya kan status quo. Tapi sebelum ini diserahkan, kita minta inspektorat untuk mengaudit, karena kan barang barang inventaris banyak. Jadi harus ada kejelasan berapa yang ada seperti apa kondisinya. Sesudah selesai diaudit baru kita serahkan," kata Syahril membuka cerita dengan didampingi oleh Timbalan Ketum DPA, Datuk Asral Rahman, Ketua OKK Datuk H Hermansyah, Penggawa LAM Riau, Eri Sandi, Timbalan Datuk Nasir Penyalai, Datum Armansyah dan sejumlah pengurus lainnya, Kamis (7/6/2022).
Selanjutnya, sambung Syahril, tim Pemprov beberapa pekan yang lalu datang, dan disambut oleh Bendum LAM Riau. Sudah terdata semuanya. Karena buka hanya gedung, tapi beserta isinya yang jadi aset Pemprov.
Kemudian, pihak Pemprov membuat dan membawa berita acara serah terima. Pemprov pihak pertama dan pihak Syahril Abu Bakar sebagai pihak kedua.
"Ketika berita acara kita cek, ini terbalik - balik. Karena dalam pasal tiga itu menyebut, bahwa ketika gedung itu diserahkan pada pihak pertama, pihak kedua bertanggungjawab atas keamanan dan pemeliharaan gedung. Tentu saya tidak mau. Masak saya sudah serahkan gedung ini saya pulak yang harus tanggung jawab memelihara dan pengamanannya. Maka kita minta diperbaiki, karena ini rancu. Janganlah dibuat imej bahwa LAM tak mau menyerahkan itu," kata Syahril sembari mengatakan, bahwa sejak masuk ke ranah pengadilan, pihaknya sudah tak lagi menempati gedung LAM Riau.
Syahril mengingat bahwa sebelumnya dirinya sangat menolak jika aset yang bakal dikembalikan tersebut diberikan kepada LAM versi Marjohan. Ia kemudian tidak mempersoalkan bahkan mendukung aset tersebut dikembalikan seperti yang saat ini dilakukan Pemprov untuk dikembalikan kepada Pemprov. Akan tetapi berita acara tersebut haruslah diperbaiki, dan jangan merugikan salah satu pihak saja.
"Sebelumnya Dinas Kebudayaan dengan sombongnya membuat surat dari gubernur menyerahkan, kepada, katakanlah LAM kubu Marjohan, sementara kami tidak ada diberitahu, hanya mengambil alih pindahkan. Ini kan bukan main pondok-pondok. Kalau hilang barang di sana gimana? Pihak kami bisa lepas tanggung jawab, pihak mereka bisa mengelak, karena barang tu gak dihitung. Kenapa saya tak mau menyerahkan itu dulu, karena saya ini harusnya menyerahkan ke Pemprov, karena menurut kami mereka itu bukan orang adat, itu gerombolan. Karena di mata hukum LAM versi saya yang bertanggungjawab. Mereka datang bawa centeng, dan memberi tahu kepada dunia, begitu cara orang adat menyelesaikan persoalan? Saya tak mau itu," ujarnya.
"Saya bukan tak mengindahkan Pemprov, saya tahu kok itu aset Pemprov. Nanti diaudit barang tak jelas gimana persoalannya? Saya tahu kok ada tata kelola administrasi pemerintahan itu, tentu kita harus menjalankan SOP," cakapnya lagi.
Saat membawa berita acara, sambung Syahril, Pemprov datang membawa tim, yang diketuai oleh Asisten I, Kesbangpol, BPKAD, Dinas Kebudaahaan, dan inspektorat.
Ia mengaku, sebagai mantan pamong, dirinya merasa malu dengan apa yang dilakukan oleh para pejabat tersebut.
"Seperti kemarin mereka datang, rapat di luar. Tak usah lah pencintraan seperti itu. Jangan lah tuduh saya tak mau ikut aturan, tapi mereka sendiri tak ikut aturan," cakapnya lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, setelah pihaknya bersidang, dan sudah didata aset tersebut, pihaknya akan mengembalikan aset tersebut, namun karena berita acaranya seperti itu, mesti diperbaiki terlebih dahulu.
"Tapi kami pulak dituduh tak mau menyerahkan aset, kan itu keliru. Bukan tak mau serahkan aset tapi itu belum sesuai dengan standar dengan norma administrasi perlengkapan dan barang di Pemda," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Syahril juga mengimbau kepada Pemprov yang juga ingin mengambil alih gerai Gedung Sentra Ekonomi Kreatif di belakang gedung LAM Riau. Karena gerai tersebut tidak ada hubungan langsung operasionalnya dengan Pemprov. Karena murni swadaya karena didukung oleh PHR dan SKK Migas. LAM hanya memberikan payung untuk membina 400 UMKM.
Lebih jauh, dari persoalan tersebut, kata Syahril, pihaknya tetap berterima kasih kepada Gubernur Riau, Syamsuar yang akhirnya mencairkan anggaran LAM dari Januari sampai Maret tahun 2022.
Untuk diketahui, berita acara penyerahan aset yang ditolak oleh Syahril Abubakar, isinya adalah :
Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju mengadakan serah terima, dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA Aset Gedung Lembaga Adat Melayu Riau dan Gedung Sentra Ekonomi Kreatif milik Pemerintah Provinsi Riau beserta seluruh Barang Inventaris yang berada didalamnya yang berada pada KIB Dinas Kebudayaan Provinsi Riau sebagaimana daftar terlampir.
Pasal 2
Gedung Lembaga Adat Melayu Riau dan Gedung Sentra Ekonomi Kreatif beserta Barang Inventaris yang berada di dalamnya sebagaimana dimaksud pasal 1 (satu) diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA karena berakhirnya jangka waktu pemakaiannya.
Pasal 3
Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima ini oleh ke KEDUA BELAH PIHAK maka tanggung jawab pengamanan dan pemeliharaan Gedung sebagainmana pasal 1 (satu) kepada PIHAK KEDUA.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |