Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melakukan penyitaan aset berupa hotel milik empat terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp84,9 miliar. Namun, penyitaan itu digugat perdata oleh Altus Special Situations Asia ke Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Gugatannya terkait penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, di Jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, Desa Singakerta, Ubud 80571, Provinsi Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gianyar tanggal 29 Maret 2022.
Saat ini, persidangan gugatan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Terakhir, persidangan digelar dengan agenda penunjukan mediator.
Menangapi penyitaan aset tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, menegaskan sudah dilakukan sudah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tegas Zulham, Kamis (7/7/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding empat bos PT Fikasa Group terkait investasi bodong senilai Rp84,9 miliar. Terdakwa tetap dijatuh hukuman 14 tahun penjara, denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan badan.
Putusan banding tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022, yakni 14 tahun penjara Hukuman sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Selain empat bos PT Fikasa Group itu, hakim juga menghukum Maryani dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Maryani adalah marketing freelance pada perusahaan milik keluarga Salim tersebut.
Hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu atas namanya sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp84.916.000.000,
Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Di antaranya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere). Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere).
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503, dan 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud. Sat unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan, 1 unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat) dan satu unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.
"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group dan juga ada kaitannya dengan para terdakwa sebagai pemagang saham, kemudian sebagai sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," beber.Zulham.
Penyitaan aset milik para terdakwa, sebut Zulham, untuk menganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang undang Perbankan. Dalam kasus investasi ini ada 10 nasabah yang melapor.
Dalam kasus ini PT Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah yang diinvestasikan tidak dikembalikan.
Terkait objek yang kini digugat, Zulham menerangkan bahwa aset Hotel The Westin tercatat dimiliki oleh PT Saraswati Griya Lestari. Pemilik perusahaan tersebut adalah PT Tiara Reality sebesar 55.54 persen. Sementara pemilik PT Tiara Reality adalah PT Tiara Global Propertindo (anak perusahaan Fikasa).
"Para terdakwa merupakan pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan perusahaan yang berapiliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin," ungkap Zulham.
Terkait dengan gugutan perdata oleh pihak Altus karena mengklaim memiliki hak atas aset itu, kejaksaan mempersilahkan saja. "Silahkan saja. Kasus TPPU-nya para terdakwa nanti juga disidang. Nanti akan lebih jelas ke mana uang para nasabah digunakan," pungkas Zulham.
Saat ini, kelima terdakwa investasi bodong tersebut sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.