Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Penyitaan Aset Hotel Milik Terdakwa Investasi Bodong Sesuai Prosedur
Kamis, 07 Juli 2022 18:35 WIB
Penyitaan Aset Hotel Milik Terdakwa Investasi Bodong Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melakukan penyitaan aset berupa hotel milik empat terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp84,9 miliar. Namun, penyitaan itu digugat perdata oleh Altus Special Situations Asia ke Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Gugatannya terkait penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, di Jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, Desa Singakerta, Ubud 80571, Provinsi Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gianyar tanggal 29 Maret 2022.

Saat ini, persidangan gugatan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Terakhir, persidangan digelar dengan agenda penunjukan mediator.

Menangapi penyitaan aset tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, menegaskan sudah dilakukan sudah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tegas Zulham, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding empat bos PT Fikasa Group terkait investasi bodong senilai Rp84,9 miliar. Terdakwa tetap dijatuh hukuman 14 tahun penjara, denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan badan.

Putusan banding tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022, yakni 14 tahun penjara Hukuman sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Selain empat bos PT Fikasa Group itu, hakim juga menghukum Maryani dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Maryani adalah marketing freelance pada perusahaan milik keluarga Salim tersebut.

Hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu atas namanya sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp84.916.000.000,

Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.

Aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Di antaranya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere). Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere).

Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503, dan 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud. Sat unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan, 1 unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat) dan satu unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.

"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group dan juga ada kaitannya dengan para terdakwa sebagai pemagang saham, kemudian sebagai sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," beber.Zulham.

Penyitaan aset milik para terdakwa, sebut Zulham, untuk menganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang undang Perbankan. Dalam kasus investasi ini ada 10 nasabah yang melapor.

Dalam kasus ini PT Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah yang diinvestasikan tidak dikembalikan.

Terkait objek yang kini digugat, Zulham menerangkan bahwa aset Hotel The Westin tercatat dimiliki oleh PT Saraswati Griya Lestari. Pemilik perusahaan tersebut adalah PT Tiara Reality sebesar 55.54 persen. Sementara pemilik PT Tiara Reality adalah PT Tiara Global Propertindo (anak perusahaan Fikasa).

"Para terdakwa merupakan pemegang saham komisaris, direksi dari perusahaan perusahaan yang berapiliasi dengan PT Saraswati. PT Tiara menjadi kendaraan pidana terkait dengan aliran dana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin," ungkap Zulham.

Terkait dengan gugutan perdata oleh pihak Altus karena mengklaim memiliki hak atas aset itu, kejaksaan mempersilahkan saja. "Silahkan saja. Kasus TPPU-nya para terdakwa nanti juga disidang. Nanti akan lebih jelas ke mana uang para nasabah digunakan," pungkas Zulham.

Saat ini, kelima terdakwa investasi bodong tersebut sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Bali, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www