PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor :144/KB.310/M/6/2022 30 Juni 2022 terkait Pembelian Tandan Buah Segar (TBS). Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati serta Walikota.
Surat itu menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Kemudahan Angkutan Kapal untuk Logistik Migor dan CPO yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ada empat poin di dalam surat itu agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Poin pertama berisi agar kepala daerah membantu perkebunan, Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari Pekebun Swadaya dengan harga minimal Rp1.600 perkilogram.
Poin kedua, dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun kepala daerah diminta untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas di masing-masing Provinsi.
Poin ketiga, kepala daerah diminta mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS. Dan poin keempat kepala daerah diminta dapat memperkuat regulasi untuk operasionalisasi kegiatan sebagaimana butir 1, 2, dan 3.
Terkait terbitnya surat tersebut mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (Faperta UIR) yang menggelar aksi demo di gedung DPRD Riau, Kamis (7/7/2022), meminta pemerintah daerah menegaskan surat tersebut.
Gubernur Fakultas Pertanian (Faperta) UIR Kiki Alamsyah mengatakan, BEM Pertanian menilai, harga sawit yang anjlok mulai dari 27 Mei saat ada pelarangan ekspor. Hingga kini harga sawit bukannya melambung tinggi, malah turun hingga Rp500 perkilo
"Kami meminta DPRD Provinsi Riau menegaskan Permentan nomor 1 tahun 2018 Peraturan yang mengatur pembelian harga TBS. Kami juga meminta solusi Pemerintah Provinsi Riau terkait anjloknya harga sawit," kata Kiki Alamsyah.
Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta Pemerintah Provinsi Riau mengawal dan memonitoring secara rutin pembelian TBS sesuai surat edaran nomor 144/KB.310/M/6/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian.
"Kami juga meminta DPRD Provinsi Riau mendorong kepala daerah Provinsi Riau membentuk atau menguatkan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS," kata dia.