Pelabuhan dorak saat dalam masa pengerjaan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, yang merugikan negara Rp2 miliar
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Candra Riski dan Robby, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (19/1). Selain penjara, Zubiarsyah juga dituntut membayar denda Rp80 juta atau subsider 4 bulan penjara.
Dalam kasus ini, JPU di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai
Rinaldi Triandiko juga menuntut terdakwa Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan dengan hukuman yang sama.
Sementara, Mohammad Habibi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dituntut selama 4,5 tahun penjara. "Terdakwa dijerat pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Rinaldi..
Atas tuntutan itu, keempat terdakwa menyatakan keberatan. Mereka mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang dua pekan mendatang.
Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat itu pemerintah mengalokasikan danaa untuk pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak.
Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun. Namun kenyataannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai.
Terbengkalainya proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Berdasarkan audit BPKP Riau, ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp2 miliar.