Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduard mengingatkan kepada masyarakat untuk membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Kata Robin, hal itu berguna agar tidak terjadi penumpukan sampah di wilayah Kota Pekanbaru. Jadwal pembuangan sampah di TPS sendiri mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"DLHK Pekanbaru juga harus gencar melakukan sosialisasi, masyarakat jangan setiap jam buang sampah karena mobil angkutan sampah tidak datang setiap jam," katanya, Jumat (8/7/2022).
Lanjutnya, DLHK masih belum menjalankan sosialiasi kepada masyarakat terkait masalah pembuangan sampah ke TPS.
"Ini tidak dijalankan dengan DLHK. Ini sampah harus diatur dan libatkan RT dan RW untuk sosialisasi agar masalah sampah di Pekanbaru bisa selesai," ungkapnya.
Dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru, total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam Perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita