PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pekanbaru mengeluhkan juru parkir (Jukir) kini merambah hingga ke kawasan SPBU. Seperti di SPBU Jalan SM Amin, tak jauh dari Simpang Tabek Gadang Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.
Beberapa warga menyayangkan, kawasan tempat pengisian bahan bakar kendaraan juga dipungut biaya parkir. Memang, di kawasan itu ada mesin ATM serta swalayan, tapi pengendara yang berhenti usai mengisi bahan bakar juga dipungut uang parkir.
"Masa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) segitu kali. Terlalu dipaksakan cari PAD," cetus Rahmat, warga Pekanbaru, Jumat (8/7/2022).
Ia menilai, jika retribusi parkir di jalan umum serta swalayan dan tempat usaha lain dipungut parkir, sudah berapa banyak uang yang dihasilkan. Jika pun ada target PAD yang harus dikejar, tempat parkir di luar SPBU saja bisa mencukupi.
"Harusnya jukir nakal itu ditertibkan supaya semua retribusi parkir itu masuk kas daerah. Di area yang sekarang ini sebenarnya sudah banyak pemasukan," kata dia.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) fokus saja melakukan penertiban jukir nakal, ketimbang merambah wilayah SPBU. "Harusnya Dishub ini tegas menertibkan jukir nakal agar uang parkir dari masyarakat itu semuanya masuk," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ando, warga Kecamatan Tuah Madani. Ia menyebut, seharusnya area SPBU tidak seharusnya menjadi kantong pemasukan parkir. Sama halnya di area kantor pemerintahan, area SPBU seharusnya tidak dipungut parkir.
"Itu kan ruang publik fasilitas umum. Itu masuk area SPBU, lain halnya swalayan di luar SPBU. Sama seperti fasilitas umum lainnya, seperti kantor pemerintahan. Harusnya tidak dipungut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi mengatakan akan segera cek lokasi tersebut. Tapi, kata dia, Jalan SM Amin masuk ke dalam wilayah kantong parkir.
"Nanti saya cek dulu, ini baru tahu informasinya. Kalau jalan SM Amin masuk. SPBU parkirnya yang di ATM nanti saya cek dulu. Tapi prinsipnya gini, nanti dicari dulu ini tempat usaha atau SPBU," jelasnya.
Menurut Yuliarso, permasalahan ini perlu diperiksa apakah parkir tersebut bagian dari fasilitas SPBU atau bukan. "Prinsipnya gini, nanti dicari tahu dulu ini tempat usaha atau bagian SPBU," jelasnya.
Kata dia, permasalahan ini juga perlu dilihat dari sudut pandang lain, sebab ada warga Pekanbaru bekerja di sana. "Pertama, ada warga Pekanbaru yang bekerja itu, kita kaji ke sana dulu. Kedua, itu tempat usaha atau fasilitas SPBU? Kalau misalkan seperti toilet itu fasilitas, kalau orang berbelanja di situ bukan isi SPBU itu kan beda," jelasnya
Yuliarso mengatakan, apabila termasuk bagian fasilitas SPBU, maka seharusnya tidak ada parkir. Lain halnya apabila itu tempat usaha. "Kalau fasilitas saya kira itu tidak parkir, tapi kalau konteksnya tempat usaha yang berbeda dari SPBU ya itukan kembali lagi ke rumusnya," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |