PEKANBARU (CAKAPLAH) - Devi Doli Putra (26), warga Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi. Pelaku mencuri kotak infak Masjid Amaliyah, Jalan H Ismail Yusup Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku ditangkap Tim Resmob Jembalang di Warnet Armagedon di Jalan Kulim Kelurahan Kampung Baru, Jumat (8/7/2022) pukul 01.00 WIB," ujar Plh Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kanit Buser, Iptu Nicho Try Hardianto STR.K, Sabtu (9/7/2022).
Nicho menjelaskan, aksi tak terpuji itu dilakukan oleh pelaku pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, pelaku datang ke Masjid Amaliyah dengan berpura-pura ingin menjalankan ibadah.
Diam-diam pelaku menggasak kotak infak yang ada di masjid tersebut. Pelaku tidak menyadari kalau aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTv) yang terpasang di lokasi masjid.
Kerugian akibat perbuatan pelaku sekitar Rp3 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan warga ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Kamis (8/7/2022), didapat informasi kalau pelaku berada di Warnet Armagedon Jalam Kulim Kelurahan Kampung Baru.
Selanjutnya Tim Resmob Jembalang menuju lokasi persembunyian pelaku dan menangkapnya. "Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Nicho.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 buah kotak infak mesjid, 3 buah gembok, satu helai kaos serta celana Levis warna hitam, satu buah tang dan satu tas.
Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |