Stadion Utama Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana penyewaan venue Stadion Utama Riau oleh tim sepak bola PSPS masih berlanjut. Sebelum kerjasama sewa itu dimulai, Komisi V DPRD Riau meminta manajemen PSPS membuat kajian.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, Komisi V memberikan waktu seminggu kepada PSPS. Sebab, berdasarkan aturan, apabila pihak ketiga ingin menggunakannya tetap harus ada kajian.
"Kajian bisnis misalnya berapa investasinya dan lainnya. Nanti akan ada rapat dengar pendapat untuk menentukan seperti apa nantinya," kata Karmila, Ahad (10/7/2022).
Politisi Golkar itu mengatakan, rencananya PSPS akan menyewa Stadion Utama Riau selama 15 tahun. Untuk itu, legislatif ingin melihat terlebih dahulu seperti apa kajian dalam penyewaan venue Stadion Utama tersebut.
"Termasuk melihat kemampuan pihak ketiga yang akan menyewakan. Itu juga harus ditinjau," kata Karmila.
Kata dia, secara hukum, penentunya akan berada di Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.
"Kalau itu oke ya akan pakai itu, kalau tidak ya Perda Retribusi tetap kita masukkan untuk venue. Jadi siapa pun yang mau menyewa main sistem aplikasi saja. Jadi tak ada lagi oknum atau hal lain yang bisa nego," jelasnya.
Sedangkan perihal mengapa Perda baru dibuat, katanya untuk memperbarui harga yang disesuaikan dengan harga pasar.
"Jadi jangan yang swasta lebih murah dari pada kita, bagaimana bisa laku kitanya kalau begitu," kata Karmila.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |