Praperadilan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) berinisial IMA akan memasuki babak akhir. Nasib Bupati Inhil dua periode ini akan diputuskan sore ini, Senin (11/7/2022).
IMA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), tahun 2004 sampai 2006 senilai Rp4,2 miliar. Tidak terima, IMA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022, dengan IMA sebagai Pemohon dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru selaku Termohon. Tujuannya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan sesuai jadwal, sidang putusan akan digelar sore. "(Sidang putusan) nanti sore jam 5," ujar Rini.
Rini menyatakan, dari persidangan yang digelar, pihaknya meyakini akan memenangkan gugatan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap IMA sudah sesuai prosedur.
Dari proses penyidikan yang dilakukan, ungkap Rini, pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi. "Ya (kita optimis akan memenangkan praperadilan ini, red)," tutur Rini.
IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.
IMA ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.
"Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, usai penahanan terhadap IMA.
IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.
GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |