Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah sudah menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Anggota Legislatif dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, di dalam Pasal 167 ayat (6) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Jika ditarik 20 bulan sebelum 14 Februari 2024, maka paling lambat KPU harus memulai tahapan Pemilu tahun 2024, yang jatuh pada 14 Juni 2022. Untuk menghadapi Pemilu 2024, Rusidi mengklaim telah mempersiapkan beberapa program, di antaranya program kampung pengawasan.
"Program ini disiapkan untuk mengantisipasi money politic dan potensi pelanggaran lain yang berbasis kampung, yakni dari bawah keatas. Inisiatif dari masyarakat kita undang dan dukung," kata Rusidi, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, ada program kerjasama dengan perguruan tinggi. Ia menyebut, Bawaslu Riau telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Riau seperti UIN Suska Riau dan Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Ia berharap, seluruh mahasiswa diterjunkan untuk menjadi pengawas Pemilu 2024.
"Kami juga menunggu kesepakatan dari UIR dan UNRI, dan diikuti universitas yang ada di kabupaten kota di Riau. Setidaknya ini bisa menjadi KKN tematik dan bisa diakui di perguruan tinggi," imbuh Rusidi.
Ia juga menuturkan, ada program daftar pemilih berkelanjutan yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita menyisir daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan akan melirik pemilih-pemilih yang saat ini kurang terperhatikan seperti pemilih disabilitas," kata dia.