PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan penetapan dua orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Setelah penetapan tersangka, kedua orang ini langsung dilakukan penahanan, Selasa (12/7/2022).
Penetapan tersangka disertai penahanan, yang mana sebelumnya tim penyidik pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 lalu sudah menetapkan dua orang tersangka yakni TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK. Dengan demikian telah ditetapkan empat tersangka pada kasus tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan penetapan tersangka inisial HNW selaku Direktur Utama PT Suprita Indoperkasa dan inisial SPB selaku Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
"Yang mana pada hari ini kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka," terang Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui rilis yang diterima CAKAPLAH.com dari Kasi Intel Kejari FA Husni, Selasa (12/7/2022).
Kedua tersangka kata Kasi Intel Husni, HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana .
"Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp1.831.016.262,66," tegasnya.
Cakapnya, terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |