JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi meminta pemerintah melakukan efisiensi dalam pengelolaan 24.400 aplikasi milik pemerintah atau yang dikenal dengan aplikasi pelat merah. Salah satunya dengan mengintegrasikannya agar terwujud pelayanan publik satu pintu.
Dia mengingatkan, seluruh aplikasi pelayanan publik pemerintah harus berdasar satu data sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia.
Hal itu dikatakan Bobby terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa pemerintah memiliki sekitar 24 ribu aplikasi yang menyebabkan ketidakefisienan dan pemborosan anggaran negara.
Menkeu mendorong dilakukannya integrasi antar-aplikasi agar pelaksanaan tugas pemerintah lebih terkoordinasi dan lebih efisien dan transformasi tersebut juga diharapkan dapat menghemat belanja operasional pemerintah.
Menurut Bobby, DPR perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung analisis biaya manfaat terkait keberadaan 24.400 aplikasi milik pemerintah.
Bobby menilai, pemerintah perlu berkonsolidasi untuk memastikan keberadaan dan fungsi badan pengawas perlindungan data pribadi yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Badan pengawas tersebut bisa menjadi pengawas transisi dan migrasi dari 24.400 aplikasi pemerintah saat ini menjadi satu dengan aman dari kebocoran data pribadi. Idealnya sekaligus menaikan status Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dari se-tingkat Perpres menjadi Badan/lembaga yang di bentuk undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, banyak hal yang bisa dilakukan apabila aplikasi pemerintah terintegrasi, seperti sistem subsidi bisa satu data, distribusi tertutup BBM subsidi bisa dilakukan, dan subsidi listrik.
Namun menurut dia hal tersebut idealnya diatur dalam sebuah undang-undang sehingga disarankan masuk dalam materi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Hal itu menurut dia, untuk memberikan rasa aman pada ekosistem digital di Indonesia dan kejelasan instrumen negara, lembaga mana yang ditugaskan untuk melindungi ekosistem digital Indonesia dari serangan siber.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |