Baliho di depan Balai Adat Riau beberapa waktu lalu dari dua kubu yang berbeda.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang gugatan LAM Riau versi Syahril Abubakar dengan lima tergugat dari LAM versi Marjohan, akan kembali digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru besok, Kamis (14/7/2022).
Kuasa Hukum LAM versi Syahril Abubakar, Wismar Harianto kepada CAKAPLAH.com mengatakan, seharusnya sidang kedua tersebut digelar pada Kamis 7 Juli lalu, namun karena Majelis Hakim Berhalangan, diundur menjadi Kamis besok.
"Kemarin itu mereka dari Taufik Ikram dan Marjohan datang kuasa hukumnya. Tapi karena ketua majelis tidak ada, makanya ditunda besok," ujar Wismar, Rabu (13/7/2022).
Wismar mengatakan, bahwa pihaknya maju terus untuk menjalani sidang demi sidang. Mempersiapkan dokumen dan barang bukti.
"Kita ingin tahu dari mereka, apa yang dituduhkannya, pelanggaran ADRT yang mana sehingga digelar Mubeslub itu. Sesuai ADRT kan itu harusnya karena ketua meninggal dunia, atau berhalangan tetap, melanggar anggaran dasar. Tidak ada yang dilanggar. Makanya kita maju terus untuk sidang demi sidang ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan LAM Riau versi Syahril Abubakar dengan lima tergugat dari LAM versi Marjohan yang digelar Kamis (23/6/2022) lalu, tanpa dihadiri pihak tergugat.
Untuk diketahui, pihak Syahril menggugat lima orang yang menggelar Mubeslub. Adapun 5 orang yang dituntut oleh kelompok Syahril Abubakar tersebut adalah Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan (ketua umum Majelis Kerapatan Adat), Taufik Ikram Jamil (Dewan Pimpinan Harian LAMR), Tarlaili (Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian), dan Jonaidi Dassa.