(CAKAPLAH) - Penguatan Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi. Oleh sebab itu, penguatan Otonomi Daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah.
Sudah 21 tahun dan akan mencapai usia 22 tahun penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah berjalan, terhitung sejak mulai diberlakukannya penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah pada 1 Januari 2001. Pertanyaan yang mendasar perlu dikemukakan bahwa, sudahkah penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tersebut dirasakan oleh pemerintah di daerah dan sejauh mana kesejahteraan rakyat sudah terpenuhi dengan penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tersebut?. Kemudian pertanyaan berikutnya adalah dengan penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di daerah dan maraknya pemekaran daerah, benih-benih potensi disintegrasi bangsa dapat dicegah?
Tentu salah satu faktor mencegah potensi disintegrasi bangsa adalah dengan pemberian otonomi daerah dan pembentukan daerah baru (daerah otonomi baru). Kemudian untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut di atas, tentu pula memerlukan kajian yang mendalam, sejauh mana penerapan dan pelaksanaan otonomi di daerah dapat dirasakan oleh pemerintah di daerah dan sejauh mana pula pemekaran daerah (DOB) tersebut tidak menimbulkan dominasi oleh kepentingan tertentu. Kalau semuanya itu telah dilakukan secara baik, maka potensi dan benih-benih perpecahan terhadap bangsa dan disintegrasi bangsa dapat dicegah sedini mungkin.
Salah satu penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah adalah meminimalkan potensi perpecahan bangsa yang mana pada akhirnya akan masuk ke dalam disintegrasi bangsa yang akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi di daerah salah satu solusinya. Pertanyaan-pertanyaan yang demikian merupakan hal yang mesti dicermati dan perlu adanya penyelesaiannya. Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah harus berjalan dengan sungguh-sungguh demi kesejahteraan rakyat di daerah tentunya. Kalau tidak sejahtera? mengapa ada otonomi daerah?
Otonomi daerah tujuannya kesejahteraan rakyat. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah yang betul-betul melaksanakan asas desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola segala potensi sumber daya baik alam dan manusianya, demi kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan asas desentralisasi tersebut salah satunya bertujuan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam berotonomi daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satunya. Penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan desentralisasi. Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi sekarang ini merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah. Dalam perjalanannya, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai.
Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya di sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah khususnya dalam menggerakkan iklim investasi. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah yang sungguh-sungguh dilakukan. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat di daerah.
Penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 6 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah pusat seperti halnya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, yustisi dan agama. Namun selain 6 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Ini merupakan penerapan asas dekonsentrasi. Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah sudah melaksanakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya di sektor kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral. Oleh karenanya, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah telah diatur secara jelas mana yang menjadi porsi kewenangan pemerintah pusat dan mana porsi kewenangan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |