Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung kebijakan keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal itu karena pemerintah negeri jiran tidak mengikuti kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya oleh kedua negara.
"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Dia menilai, keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
Namun menurut dia, sistem maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang diluar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.
Christina menegaskan bahwa penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.
Menurut dia, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.
"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," katanya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/7/2022) malam, mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |