Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima anak perusahaan PT Duta Palma Group melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai Pemohon.
Sebagai Termohon adalah Direktur Penyidikan Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022) dengan teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Klasifikasi perkasa adalah sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andry Simbolon, mengatakan permohonan sudah diterima. Hakim yang menyidangkan perkara juga sudah ditunjuk. "Sudah ada penetapan juga (hakim dan jadwal sidang)," ucap Andry, Jumat (15/7/2022).
Andry menyebutkan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk hakim tunggal, Salomo Ginting, untuk persidangan nanti. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 1 Agustus 2022. "Sidang pertama tanggal 1 Agustus," kata Andry.
Dalam gugatannya, Pemohon meminta kepada hakim untuk menyatakan penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Termohon serta semua turunannya tidak berdasarkan hukum dan tidak sah. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para Pemohon.
"Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," bunyi salah satu petitum Pemohon yang disamakan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 5 perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin mengatakan, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikannya, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.
Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.
Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum |