Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di tengah harga komoditas kepala sawit anjlok, Wajib Pajak (WP) di Provinsi Riau menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Kami harap pemerintah provinsi memberi keringanan kepada masyarakat dengan membuat kebijakan penhapusan denda pajak. Apalagi saat ini harga sawit anjlok, sehingga itu memberatkan masyarakat membayar pajak tahunan," kata Samri warga Kabupaten Kampar, Ahad (17/7/2022).
Dengan adanya kebijakan keringanan denda pajak, kata dia, masyarakat akan sedikit terbantu. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, tentu kebijakan pemerintah sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
"Situasi sekarang ini untuk bayar pajak saja masyarakat masih pikir-pikir karena harga sawit turun. Apalagi harus membayar denda keterlambatan bayar pajak, tentu itu sangat memberatkan kami petani sawit ini," ungkapnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, untuk kebijakan penghapusan denda pajak kendaran memang untuk saat ini belum ada dibahas.
"Tapi kalau itu memang dibutuhkan, dengan harapan bisa membantu meringankan beban masyarakat, tidak ada salahnya kita lakukan karena sekarang harga sawit juga sedang turun," kata SF Hariyanto, Ahad (17/7/2022).
"Apalagi sampai harga bahan bakar minyak (BBM) naik, itu lebih kasihan lagi masyarakat. Karena itu, penghapusan denda pajak ini perlu kita bahas lagi, jika memungkinkan tidak menggangu pendapatan daerah, dan sepanjang itu bisa membantu masyarakat, tentu akan kita pertimbangan kebijakan tersebut," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |