Syahril Abu Bakar dan Raja Marjohan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kuasa Hukum LAM versi Syahril Abu Bakar, Wismar mengatakan, bahwa sidang lanjutan dari gugatan kliennya terhadap lima orang tergugat, akan dilanjutkan pada Kamis (21/7/2022) mendatang.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, sidang kedua lanjutan dari gugatan tersebut sudah digelar Pengadilan Negeri. Namun, prinsipal atau para pihak tergugat tidak hadir, hanya dihadiri kuasa hukumnya.
"Sidang kedua kemarin itu, dari kita langsung selain kuasa hukum, juga dihadiri prinsipal Datuk Syahril Abu Bakar. Dari tergugat satu sampai lima, yang datang cuma kuasa hukumnya saja. Jadi hakim menyarankan setiap perkara perdata itu harus mediasi," kata Wismar.
Namun demikian, syarat untuk dilakukan mediasi adalah prinsipal atau kedua belah pihak harus hadir, tidak bisa jika hanya kuasa hukumnya saja.
"Jadi Pak Raja Marjohan, Taufik Ikram, Tarlaili, Jon Dasa, Gubernur harus hadir. Prinsipal wajib hadir. Hakim mediasinya langsung dari Pengadilan Negeri," cakapnya lagi.
Wismar menjelaskan, jika nanti para pihak tidak dapat hadir karena kesibukan, maka harus ada kuasa khusus.
"Kalau prinsipal tak bisa datang, harus jelas alasan tak bisa datang. Umpamanya gubernur sibuk, harus ada kuasa khusus tersendiri, dan harus dilampirkan, karena sifatnya wajib," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya jika memang bisa diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan lebih baik, karena berkaitan dengan marwah melayu, untuk dicari solusi terbaik.
"Datuk Syahril buka peluang, cari solusi terbaik. Kalau kita salah, tunjukkan salahnya dimana. Mereka (kubu Marjohan) menganggap salah, tapi tidak tahu salahnya dimana. Maka itu Datuk Syahril membuka diri," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |