Foto: detik.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Instansi Pemerintah dan Pengelola Pusat Perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya di Pekanbaru diwajibkan memasang dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di masing-masing wilayah kerjanya.
Demikian salah satu bunyi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat.
"Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola Instansi Pemerintah dan Pengelola Pusat Perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19," ujar Syoffaizal, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan ada 3 isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Pekanbaru. Yang pertama adalah mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk Instansi/lembaga perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, objek wisata.
"Yang kedua menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan Check-in/Check-out," Cakapnya.
Selanjutnya yang ketiga adalah memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id," sebutnya.
"Kita pantau nanti bersama Tim satgas untuk sejauh mana pelaksanaannya. Sekarang ini kan mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai dan cuai. Makanya ini mau kita galakkan lagi," ungkapnya.
Disampaikan Syoffaizal, nantinya jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi.
"Meski memang untuk roh dari SE inikan masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika Instruksi tak jalan, harus ada perbaikan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |