PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Keuangan (Menkeu) membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara hingga 30 Agustus 2022. Kebijakan ini diharapkan berdampak positif terhadap masyarakat atau petani sawit di Riau.
"Kita berharap ini berdampak positif ke masyarakat, sehingga kenaikan harga sawit yang di masyarakat bisa lebih tinggi, dan setidak-tidaknya sesuai harga yang telah ditetapkan harga oleh pemerintah sebesar Rp1.600/Kg TBS," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, Senin (18/7/2022).
Kebijakan pungutan pajak ekspor ini ditangguhkan lantaran petani sawit mengeluhkan harga TBS kelapa sawit yang anjlok di pasaran. Ia memaklumi petani sawit yang mengeluhkan buah sawit yang dibeli murah.
Sebab, petani sawit dinilai paling dirugikan akibat perbedaan harga yang terjadi antara produsen, pengepul, dan harga yang beredar di masyarakat.
"Nah, memang kita juga tak bisa menyalahkan pengepul. Karena sampai ke bawah kadang-kadang sudah tidak sama, publik hanya menerima harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
"Sementara pengepul juga ingin mengambil keuntungan di situ. Oleh karenanya, sampai ke bawah, apalagi banyak tangan ke bawah, maka yang dirugikan itu memang masyarakat petani sawit," tambah dia.