Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti surat edaran Menteri Pertanian (Mentan) agar membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) untuk mengawasi penjualan sawit.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal menyebut, petani sawit tidak bisa bertindak lebih jauh terhadap jatuhnya harga TBS kelapa sawit karena ikatannya dengan pengepul pabrik. Sehingga dengan kebijakan surat edaran Menteri Pertanian kepada seluruh kepala daerah ini dapat menstabilkan harga TBS kelapa sawit di petani sawit.
Kondisi seperti itu membuat kehidupan petani sawit jauh dari kata kepastian. Ia menyebut, tidak semua petani sawit memiliki tingkat hidup yang sejahtera dan hanya menggantungkan hidupnya kepada kelapa sawit.
Zulkifli berharap Pemprov Riau segera menindaklanjuti permasalahan ini. Provinsi Riau memiliki 2,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit, salah satu yang terbesar di Indonesia.
"Karena tidak semua petani sawit yang tingkat kehidupannya baik. Mereka juga ada pinjaman, ada kredit yang mau perlu mereka lunasi dan ada anakyang dia sekolahkan dan sebagainya," kata Zulfi, Senin (18/7/2022).
Artinya, kebijakan membentuk Satgas itu menyangkut hajat hidup masyarakat terutama petani sawit yang memang di Riau ini lebih dari 2,8 juta hektare.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor :144/KB.310/M/6/2022 30 Juni 2022 terkait Pembelian Tandan Buah Segar (TBS). Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati serta Walikota.
Surat itu menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Kemudahan Angkutan Kapal untuk Logistik Migor dan CPO yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ada empat poin di dalam surat itu agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Poin pertama berisi agar kepala daerah membantu perkebunan, Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk tetap membeli TBS dari Pekebun Swadaya dengan harga minimal Rp1.600 perkilogram.
Poin kedua, dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun kepala daerah diminta untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas di masing-masing Provinsi.
Poin ketiga, kepala daerah diminta mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS. Dan poin keempat kepala daerah diminta dapat memperkuat regulasi untuk operasionalisasi kegiatan sebagaimana butir 1, 2, dan 3.***
Penulis | : | Delvi Adri/Salma |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |