Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mewacanakan kenaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum, baik untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Wacana tersebut akan diterapkan mulai 1 September 2022 mendatang.
Pada tarif dasar baru ini kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp1 ribu untuk satu kali parkir. Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir.
Tapi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini ia belum mendapatkan laporan terkait wacana kenaikan tarif parkir tersebut.
"Saya belum dapat laporan soal wacana itu (kenaikan parkir) sampai sekarang," ujar Muflihun, Senin (18/7/2022).
Namun demikian, ia mengatakan hal tersebut nantinya bisa diatur melalui Perda atau Perwako. "Aturan tarif baru itu nanti bisa bisa diatur dalam bentuk perda atau Perwako," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan kenaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum baik untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
"Kami rencanakan dalam waktu dekat akan naikkan (tarif parkir). Untuk roda dua itu Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 dan untuk roda empat itu Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan, dari beberapa kajian yang telah dilakukan, biaya parkir itu sebenarnya disamping untuk dapat meningkatkan PAD. Di luar itu yang terpenting adalah membuat kendaraan itu tidak beredar terlalu banyak. Pihaknya ingin mengatur kendaraan supaya tidak terlalu banyak bergerak.
"Sehingga kalau mau bergerak hitung-hitunglah. Kalau misalnya berkenan mengeluarkan uang lebih banyak, tambahan pengeluaran dengan kendaraan pribadi ya silahkan parkirlah. Tapi kalau tidak mau ya gunakan fasilitas yang ada, seperti Bus Trans Metro Pekanbaru atau bisa juga menggunakan transportasi online baik yang roda 4 ataupun roda 2," cakap Yuliarso.
Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan tarif parkir, masyarakat bisa lebih bijak untuk menggunakan kendaraan yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Jadi jangan mengeluh kita gara-gara uang Rp2.000 atau Rp3.000," sebutnya.
Lanjut Yuliarso, dari data yang didapatkan, untuk Pekanbaru selama ini tarifnya masih tergolong rendah. "Di Medan saja untuk mobil parkirnya Rp5000 dan motor Rp2 ribu. Jadi memang Pekanbaru ini masih rendahlah," ungkapnya.
Disinggung terkait apakah kenaikan tarif parkir ini hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan, Yuliarso mengatakan semua jalan akan ditetapkan tarif yang sama.
"Untuk sementara banyak formulasi dan format, dan semua format jalan itu tarifnya Rp2.000 dan Rp3.000. Karena memang tarifnya itu masih standar, di bawah rata-rata. Kami sudah lakukan kajian, tarif kita masih standar, daya bayar masyarakat kita juga masih mampu," sebutnya.
Terkait penerapannya, Yuliarso mengatakan memang secara resmi ditetapkan itu pada 1 September. Namun untuk sosialisasi akan mulai dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
"Jadi selama sosialisasi, itu sudah bisa diberlakukan. Apakah bayar Rp1.000 atau Rp2.000 tak jadi keharusan, tapi sudah bisa diambil Rp2.000 hingga Rp3.000. Tapi kalau sudah jatuh temponya yang direncanakan tanggal 1 September ini sudah bertarif tetap, pengendara wajib bayar sesuai dengan tarif baru," ungkapnya.
Menurutnya, rencana ini telah melewati serangkaian kajian. Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. Bahkan Yuliarso mengaku juga mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru.
"Kalau dari Dewan justru teman-teman itu yang bersuara. Jadi memang ada dukungan dari pihak dewan," ungkapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |