PELALAWAN (CAKAPLAH) - PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) tampaknya tidak mengindahkan permintaan Pemkab Pelalawan untuk menghentikan seluruh aktivitas di areal eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) mereka di Kecamatan Kuala Kampar. Padahal Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut IUP-B beberapa tahun lalu.
Pencabutan ini lantaran PT TUM tidak mengolah lahan yang telah didapatkan izinnya selama tujuh tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare.
Pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.
Pencabutan IUP-B PT TUM ini mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, surat keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare yang terletak di Desa Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.
Pertimbangan lain setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.
Tapi kenyataan di lapangan berdasarkan informasi yang diperoleh CAKAPLAH.COM beberapa pekan terakhir ini PT TUM menurunkan dua alat berat dan melakukan aktifitas kembali membuka lahan untuk diolah.
Di satu sisi Bupati Pelalawan H Zukri menerbitkan selembar surat tanggal 11 Juli 2022. Surat dengan nomor: 500/DPMPTSP/2022/276, perihal penghentian seluruh kegiatan di areal eks IUP-B di Kecamatan Kuala Kampar.
Camat Kuala Kampar Elrasydi Albi, ketika dihubungi CAKAPLAH.COM, Selasa (19/7/2022) membenarkan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT TUM di areal eks IUP-B mereka. Di lokasi pihak perusahaan menurun dua unit alat berat.
"Iya benar ada dua unit alat berat diturunkan oleh pihak perusahaan, akan tetapi ketika ditanya kepada operator mereka hanya disuruh untuk melakukan pembersihan areal," terang Camat Kuala Kampar.
Untuk menghindari gejolak pemerintahan Kecamatan Kuala Kampar, cakap Camat sudah mengumpulkan berbagai elemen masyarakat. "Kemarin itu kita mengumpulkan elemen masyarakat untuk antisipasi gejolak dan menyikapi surat bupati ihwal permintaan penghentian aktivitas PT MUP. Saat itu disepakati tiga hal," ungkapnya.
Poin pertama adalah masyarakat Kuala Kampar sepakat menolak keberadaan PT TUM. Kedua mendukung kebijakan bupati, dalam hal ini surat bupati yang sebelumnya diterbitkan tentang perhentian aktivitas di eks IUP-B PT TUM.
Terakhir yang ketiga mendesak aparat penegak hukum memproses PT TUM ini lantaran lahan mereka ini setiap tahun terjadi Karhutla.
"Posisi di lapangan memang pihak perusahaan menurunkan dua unit alat berat sama sekali tidak ada berkoordinasi dengan pemerintahan kecamatan atau pemerintahan desa, kami dapat informasi bahwa alat itu sudah masuk," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |