Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar informasi empat oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ditangkap kepolisian di Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/2022) malam.
Oknum pegawai kehutanan tersebut ditangkap kepolisian diduga melakukan pemerasan kepada warga yang menggarap kawasan TNTN.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod melalui Kepala Bidang Penaatan, Mohd Fuad saat dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut mengaku belum mendapat laporan resmi dari pihak kepolisian setempat, yakni Polres Pelalawan.
"Kita belum mendapat laporan resmi dari pihak kepolisian terkait pegawai kehutanan kita yang melakukan tindak pidana," kata Fuad kepada CAKAPLAH.com, Selasa (19/7/2022).
Karena itu, lanjut Fuad, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penangkapan oknum kehutanan tersebut.
"Kita menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kalau belum ada kita belum berani ngomong. Kalau sudah ada, baru bisa membuat pernyataan sikap dan tindakan selanjutnya," ujarnya.
"Kalau sekarang kita praduga tak bersalah dulu lah. Tapi kalau memang itu benar, dan terbukti secara hukum, maka sanksinya jelas dipecat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya oknum pegawai DLHK Provinsi Riau terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polres Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam OTT tersebut pihak Polres Pelalawan berhasil mengamankan 4 orang yang berasal dari DLHK Provinsi Riau.
"4 orang yang diamankan dari OTT tersebut, pelaku berasal dari dari DLHK Provinsi Riau," jelas Sunarto kepada CAKAPLAH.com, Selasa (19/7/2022).
Lanjutnya, OTT yang dilakukan oleh Polres Pelalawan terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Modusnya pelaku menangkap alat berat dengan alasan penegakan hukum karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Setelah mengamankan alat berat tersebut, pelaku berbicara kepada korban menawarkan kasus mau diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru," cakapnya.
Kemudian korban mengatakan, mohon agar bisa dibantu. Lalu pelaku mengatakan kalau mau dibantu untuk diselesaikan di tempat agar menyediakan uang sebesar Rp30 juta.
"Terjadi negosiasi kemudian turun menjadi Rp15 juta. Pada hari itu juga diserahkan uang jadi sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya di salah satu warung di Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90," ungkapnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat korban menyerahkan uang sisanya sebesar Rp5 juta kepada pelaku korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga," sambungnya.
"Setelah uang sejumlah Rp5 juta diserahkan korban kepada pelaku dan uang telah berpindah, pelaku langsung diamankan oleh Tim Polres Pelalawan dan langsung dibawa menuju kantor Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***