Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan memberi bantuan hukum terhadap 4 pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang diduga melakukan pemerasan kepada pemilik lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/2022) malam.
Saat ini 4 oknum pegawai DLHK Riau tersebut telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pelalawan dan telah dijadikan sebagai tersangka.
"Yang menyangkut kasus tindak pidana, korupsi, narkoba yang menjerat pegawai, kita tidak ada pembelaan. Artinya tidak ada pembelaan hukum yang kita siapkan untuk 4 oknum pegawai yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu," tegas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut SF Hariyanto menegaskan, bantuan hukum Pemprov Riau boleh dilakukan terhadap pegawai yang tidak tersandung kasus tindak pidana.
"Kalau itu jelas korupsi. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum kasus ini. Kalau kasus perdata ataupun tata usaha negara (bisa dibantu)," tegas SF Hariyanto kepada CAKAPLAH.com, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya, Sekda Riau juga menegaskan jika kasus tersebut harus menjadi perhatian pegawai untuk bekerja lebih hati-hati.
"Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |