Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberhentikan sementara 4 pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Pelalawan yang diduga melakukan pemerasan kepada pemilik lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Senin (18/7/2022) malam.
Namun untuk menonaktifkan sementara 4 pegawai itu, Pemprov Riau masih menunggu salinan penahanan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Secara aturan sama dengan kasus tindak pidana lainnya. Kalau kita sudah dapat salinan penahanan dan penetapan tersangka, baru bisa kita proses untuk melakukan pemberhentian sementara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, jika dalam proses hukum yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan ada keputusan hukum yang mengikat (inkrah), maka sanskinya jelas diberhentikan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau sudah inkrah, maka yang bersangkutan kita proses untuk diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun itu kan masih lama, sebab saat ini mereka masih dilakukan proses penyidikan, maka untuk proses pemberhentian sementara kita menunggu salinan penahanan tersangka," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |