MERANTI (CAKAPLAH) - H Fauzi Hasan SE MIKom, resmi menjadi Ketua DPRD Kepulauan Meranti. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) peraih suara terbanyak saat Pileg 2019 itu menggantikan Ardiansyah di pucuk pimpinan legislatif.
Pelantikan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019 - 2024 menggantikan Ardiansyah digelar di Balai Sidang Jalan Terpadu Selatpanjang, Rabu (20/7/2022). Pelantikan langsung oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo SH. Paripurna dipimpin wakil Ketua Iskandar Budiman.
Hadir saat pelantikan, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM, Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Kapolres AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Rapat paripurna keenam, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, dihadiri wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 26 anggota DPRD.
Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan Rapat Paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 11/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022, tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok yaitu Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Ketua Dprd Kabupaten Kepulauan Meranti Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional atas nama Fauzi Hasan.
Kata Iskandar Budiman, mantan Ketua DPRD Ardiansyah yang tergabung dalam Fraksi Partai Amanat Nasional yang resmi pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1150/X/2019, tanggal 17 Oktober 2019, telah diusulkan oleh DPP Partai Amanat Nasional, untuk di-PAW-kan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU - SJ/206/VI/2022 Tentang Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan periode 2019-2024.
"Sehubungan dengan hal itu sehingga perlu mengangkat penggantinya untuk mengisi kekosongan ketua DPRD dari partai yang bersangkutan," kata Iskandar Budiman.
Ditambahkan Politisi Golkar ini lagi, sebelumnya telah diusulkan seorang kader PAN (Fauzi Hasan, red) dan telah diproses menurut prosedur serta mekanisme yang ada, maka melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 1124/VII/2022, tanggal 14 Juli 2022 telah ditetapkan secara resmi, pemberhentian dengan hormat Ardiansyah dari Partai Amanat Nasional sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan digantikan oleh Fauzi Hasan sebagai pengganti antarwaktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
Fauzi Hasan, ketika disinggung adanya upaya perlawanan dari Ardiansyah pasca di PAW dari kursi ketua DPRD, menanggapi santai. Menurut peraih suara terbanyak se fraksi PAN ini, pergantian pucuk pimpinan di DPRD Kepulauan Meranti ini adalah sebuah kebutuhan partai. "Tak perlu saya jelaskan panjang lebar, intinya penggantian ketua DPRD ini adalah suatu kebutuhan partai," kata Fauzi Hasan.
Fauzi Hasan juga menjawab pernyataan Ardiansyah yang seolah-olah tidak mendapat ruang untuk melakukan penundaan proses PAW. Katanya, Jumat (8/7/2022) Fraksi PAN mengabarkan ke pihak Setwan bahwa ada surat mengenai PAW di fraksi PAN. "Jumat itu kita belum memegang SK secara fisik, kita dapat kabar (dan soft copy-red). Kabar kepastian ini kita teruskan dulu ke pihak Setwan," kata Fauzi.
Lalu, dijelaskannya lagi, fraksi PAN membuat surat mengundang semua anggota, untuk mengadakan pertemuan Senin (11/7/2022) pagi. Tujuan mengundang seluruh anggota fraksi PAN adalah melaksanakan amanat dari apa yang tertuang dalam SK DPP.
"Fraksi adalah perwakilan partai untuk memproses dan menindaklanjuti SK yang bersifat segera," beber Fauzi Hasan.
Saat itu, diketahui Ardiansyah tidak datang meski diundang rapat. Kata Fauzi, harusnya kalau Ardiansyah keberatan, bisa dibicarakan karena ada waktu sekitar 4 hari (Jumat - Senin).
"Dia tidak hadir rapat. Harusnya di situ dia menyampaikan keberatan dan akan kita beri dia ruang penuh. Kalau mau ditunda, jangankan dua hari, seminggu kita kasih," tambah Fauzi.
Usai rapat, Fraksi PAN menulis surat ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti mengadakan rapat banmus. Oleh pimpinan, sebelum banmus terlebih dahulu difasilitasi pertemuan dengan semua Fraksi. Pertemuan itu dilakukan Senin siang.
"Semua ketua fraksi hadir membicarakan perihal PAW ini, tak ada yang menolak, semuanya setuju. Kesimpulan, banmus malamnya menentukan akan segera diparipurna," ujar Fauzi.
Kata Fauzi Hasan, setelah resmi menjadi Ketua DPRD, dia akan segera menggelar rapat dengan semua fraksi. Sebab, banmus sebelum ini baru memutuskan kegiatan sampai akhir bulan Juli 2022.
"Banmus yang kemarin telah diputuskan sampai akhir bulan. Nanti kita akan rapat bersama fraksi, apa program yang sesuai bulan Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia," kata Fauzi Hasan.
"Tapi yang jelas, karena ini anggaran 2022 masih jalan, itu akan betul-betul kita lihat sejauh mana pelaksanaannya, riil-nya di lapangan," tambah Politisi PAN ini lagi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |