PEKANBARU (CAKAPLAH) - Atas karyanya dalam bidang ilmu hukum (pemolisian yang humanis), Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono resmi berstatus guru besar kehormatan di Universitas Riau.
Pengukuhan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Senat Unri Profesor Adel Zamri dalam sidang senat di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus Unri Gobah, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (20/7/2022).
Dalam acara tersebut, turut hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, Gubernur Riau Syamsuar, serta tamu undangan lainnya, turut hadir pada kegiatan pengukuhan ini.
Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi mengatakan, pengukuhan Wakapolri menjadi guru besar dilakukan atas karyanya dalam bidang ilmu hukum, dapat memberikan pencerahan dan memajukan iklim akademik di lingkungan Unri.
“Harapan kami pengukuhan profesor bidang ilmu hukum yang dilahirkan akan melahirkan kajian-kajian ilmiah, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Riau," kata Aras Mulyadi.
Ia bersama seluruh unsur pimpinan dan seluruh civitas akademika Unri juga menyampaikan selamat dan rasa bangga serta apresiasi kepada Komjen Pol Gatot Eddy Pramono putra terbaik dari Polri.
"Selamat kepada putra terbaik kepolisian telah dikukuhkan menjadi Profesor di Unri. Tentunya kami berharap dengan pengukuhan dapat memberikan pencerahan bagi kemajuan iklim akademik di lingkungan Unri," harapnya.
Aras juga berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan pelaksanaan aktivitas akademik ini terutama kepada Fakultas Hukum Universitas Riau.
“Saya berharap pertemuan pada hari ini dapat menjadi bagian dari literasi akademik yang dapat memberikan perspektif baru dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang ilmu hukum, serta dapat meningkatkan kolaborasi antara Unri dengan Polri secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebut Rektor, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam transformasi penegakan hukum yang berkeadilan, tujuannya adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri melalui langkah dan tindakan yang konkret serta aksi nyata.
“Upaya pemolisian yang humanis yang dibangun melalui konsep-konsep pemikiran cara pandang kerangka teoritik dan sebagainya, sangat bermanfaat untuk menjadi tambahan referensi bagi bidang keilmuan hukum untuk terus bisa dikembangkan,” sambungnya.
Karena itu, sebut Rektor, pengukuhan guru besar bagi Wakapolri ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kebudayaan Pendidikan Riset dan Teknologi nomor 88 tahun 2013 dan selanjutnya dengan pembaharuan Permendikbud Ristek nomor 38 tahun 2021.
“Isinya, bahwa seseorang yang memiliki keahlian dan atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi,” lanjutnya.
Sebagai informasi pemberian gelar guru besar ini berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3018/MPK.A/KP 05.00/2022 tentang pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dan menetapkan dosen tidak tetap.
Selain di UNRI, pada tanggal 14 Mei 2022 Wakapolri juga dikukuhkan sebagai dosen tidak tetap pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej).
Proses pengukuhan waktu itu dilakukan atas pertimbangan bahwa Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dalam bidang Ilmu Hukum (Pemolisian yang Humanis).
Selain karyanya, pertimbangan ini juga terkait sosok Wakapolri yang dinilai memiliki pengalaman yang sebelum menjadi Wakapolri sudah bertugas di berbagai unit kerja di Polri, seperti Kapolres Metro Jaksel, Wakapolda Sulsel, dan Kapolda Metro Jaya.
Usai pengukuhan, Gubernur Riau Syamsuar, turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Gatot Eddy Pramono sebagai guru besar kehormatan di Unri.
“Selamat kepada Bapak Komjen Pol Prof. Dr Gatot Eddy Pramono atas dikukuhkannya sebagai guru besar kehormatan Unri,” ucapnya.
Selain Gubernur, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkopolhukam Mahfud MD juga turut mengucapkan selamat atas pengukuhan guru besar tersebut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |