Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan Komisi III DPR siap melakukan relaksasi kebijakan penggunaan ganja untuk keperluan medis dalam revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Arsul menegaskan, pihaknya bukan ingin melegalkan ganja, namun memberikan relaksasi ganja untuk kepentingan medis. Dia mengatakan, sejumlah fraksi termasuk PPP mendukung relaksasi dalam bentuk perubahan bunyi Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
"Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dia menjelaskan, terkait pengaturan dalam relaksasi itu, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui aturan turunan yang nantinya mengatur terkait syarat dan ketentuan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Menurut dia, terkait aturan turunannya, pemerintah dipersilahkan untuk membuat, apakah dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Namun dia menginginkan agar peraturan pelaksanaan tersebut mengatur juga terkait riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang dilakukan pemerintah.
"Tetapi harus kita tegaskan, karena ada kesan, teman-teman BNN mengatakan, dari pada melegalkan ganja, lebih baik menyelamatkan anak bangsa. Kita tidak sedang melegalkan ganja, kita sedang membuka opsi, agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan otak atau medis itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat yang ketat, bukan syarat bebas,” ujarnya.
Menurut Arsul, saat ini wacana tersebut masih sebatas semangat sejumlah fraksi termasuk PPP, namun dipastikan mayoritas fraksi di Komisi III sudah memiliki kesepahaman terkait relaksasi ganja tersebut.
"Kalau ini boleh saya sampaikan, katakanlah komunikasi via Whatsapp, sebagian besar fraksi punya kesepahaman, yaitu agar kita mempertimbangkan, belum memutuskan karena memang belum rapat. Untuk kemungkinan itu tadi, membuka sehingga perlu mengubah ketentuan pasal 8 ayat 1, bukan menghilangkan, mengubah sedikit,” katanya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |