Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih memburu satu orang tersangka dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019. Tersangka itu adalah Fauzan.
Fauzan ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021 silam. Hingga kini, keberadaan tersangka yang bertugas sebagai pendamping kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tersebut belum diketahui.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari Fauzan. “Belum (ditemukan tersangka Fauzan), kami masih melakukan mencari keberadaannya,” ujar Agung, Rabu (20/7/2022).
Terkait kemungkinan jaksa akan membawa perkara tersebut ke persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, Agung menyebutkan hal tersebut bisa saja dilakukan. “Ada prosedur yang belum sempurna (untuk in absentia) tapi opsi itu tetap kami coba,” tutur Agung.
Pada perkara tersebut, Kejari Pekanbaru juga menetapkan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, sebagai tersangka. Dia telah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, dana PMBRW yang sudah cair senilai Rp366 juta lebih dan dana kelurahan Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |