Rusli Zainal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi. Rusli Zainal mendapat Pembebasan Bersyarat (BP).
Mantan orang nomor satu selama dua periode itu belum seutuhnya bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Rusli Zainal harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru, Patta Helena mengatakan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat terhadap Rusli Zainal dimulai terhitung 21 Juli 2022 sampai 16 November 2023.
“Dengan adanya pembebasan bersyarat ini Pak Rusli mempunyai kewajiban, salah satunya dapat melaksanakan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru sebulan sekali sampai 16 November 2023," jelas ujar Patta.
Setelah selesai melaksanakan wajib lapor sesuai waktu ditentukan, maka akan dikeluarkan surat pengakhiran. "Setelah itu baru selesai pembimbingan dari Bapas Pekanbaru," tutur Patta
Selama melaksanakan bebas bersyarat, memang Rusli Zainal akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas Kelas II Pekanbaru. Jika nanti ada melakukan perubahan melanggar hukum maka PB akan dicabut.
"Jika nanti melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan hukuman baru dan PB dicabut. Kemudian menjalani hukuman yang belum dijalani," jelas Patta.
Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
“Semua yang mendapatkan integrasi PB, Apabila melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan hukuman yang baru dan PB nya dicabut,” jelas Patta
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.