Spanduk yang dipasang KAMMI Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Benang kusut Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Siak yang terjadi pada tahun (periode) 2011-2019 sukar untuk diungkap ke publik serta ditemukan pelakunya. Padahal, sudah ratusan saksi yang menjalani pemeriksaan, namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat adanya dugaan-dugaan dan menghindari kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo memandang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan supervisi atau mengambil alih kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut, mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yang berhasil diungkap KPK dan berakhir dibui.
"KAMMI Wilayah Riau mengecam keras tindakan oknum-oknum yang terlibat menggelapkan dan menikmati hasil korupsi anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, serta mendesak agar diusut secara tuntas dan dihukum seberat-beratnya. #RiauBebasKorupsi," kata Wahyu, Kamis (21/7/2022).
Disinyalir, katanya, ada dugaan keterlibatan Gubernur Riau Syamsuar yang tak lain merupakan Bupati Kabupaten Siak pada periode tersebut.
Lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) ini tentunya telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta kekhawatiran dan pelbagai macam kecurigaan di mata publik.
"Temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013," cakapnya.
Berdasarkan temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012.
Di mana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih.
Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah. Hingga pada LHP BPK tahun 2014 temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK.
Dalam kecamannya, KAMMI wilayah Riau juga melakukan aksi dengan memasang spanduk di beberapa titik di Riau.