Jalan rusak di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kewenangan untuk lakukan perbaikan ruas jalan di daerah perbatasan antara kabupaten kota masih banyak yang bias. Kondisi itu membuat beberapa ruas jalan yang rusak tidak kunjung diperbaiki.
Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmat menuturkan, memang di daerah pinggir ibukota Provinsi Riau itu masih banyak jalan yang rusak. Sebab, tidak ada kejelasan mana batas wewenang Kota Pekanbaru, dan mana wewenang daerah lain.
"Banyak jalan yang masih bias kewenangannya. Salah satu contoh, daerah yang berbatasan dengan Kampar. Jalan ini kan jalan kota yang tembus ke Kabupaten Kampar, ke perumahan yang ada di Kampar. Ini kan harus diinventarisir, mana kewenangan kota, dan mana kewenangan provinsi, agar penempatan anggaran jelas juga," kata Ade, Kamis (21/7/2022).
Artinya, ketika anggaran kota tidak mencukupi untuk pembangunan jalan baru, kewenangannya bisa dialihkan ke provinsi. Pemko Pekanbaru bisa bersurat ke provinsi. Sehingga masyarakat yang berada di sekitar jalan tersebut tidak terkatung-katung.
"Ini kan harus didudukkan bersama, sehingga permasalahan jalan di Pekanbaru bisa terurai dengan baik. Dan ini juga untuk membantu pemerintah kota menempatkan anggarannya secara tepat, pada prioritas jalan yang memang menjadi akses pemukiman padat," kata Ade.
Misalnya, jalan yang diperuntukkan menuju fasilitas umum, sekolah, fasilitas ibadah, pemakaman dan kesehatan. Ini harus diinventarisasi dan dipetakan secara baik oleh Pemko Pekanbaru.
"Sehingga persoalan apa yang muncul, apakah persoalan anggaran, atau kewenangan, ini bisa segera diselesaikan," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |