Jumat, 01 Desember 2023

Breaking News

  • BMKG: El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla   ●   
  • Harga Pinang Kering di Riau Turun Pekan Ini   ●   
  • UIR Kukuhkan Prof Anas Puri Jadi Guru Besar Ke - 14 Bidang Teknik Sipil   ●   
  • Heboh Air Sikumbang di Kampar Kandung Bakteri Caliform, Ternyata Ini Sumbernya   ●   
  • Dokter dan Bidan Jarang Masuk, Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Puskesmas Jangan Persulit Warga   ●   
  • Annas Maamun Siap Maju Pilgub Riau 2024 Bersama Andi Rachman, Jika...
Honda November 2023

Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan JPU
Annas Maamun: Beri Saya Kesempatan Hidup Tenang Sebelum Dipanggil Allah
Kamis, 21 Juli 2022 16:25 WIB
Annas Maamun: Beri Saya Kesempatan Hidup Tenang Sebelum Dipanggil Allah

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun, mengakui dirinya telah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Namun, dia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman atas kesalahannya tersebut.

"Pemberian uang pada anggota DPRD adalah benar. Kesalahan saya adalah saya tidak melarang," ujar Annas Maamun saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).

Annas Maamun membacakan pledoi pribadi melalui video teleconference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ada 8 lembar berisi pembelaan yang ditulis tangan langsung oleh politisi Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, mantan Bupati Rokan Hilir itu membuka pledoinya dengan ucap syukur kepada Allah SWT yang telah memberkati kesehatan pada dirinya hingga bisa mengikuti jalannya persidangan.

Annas Maamun juga berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Riau yang sudah memberikan dukungan dan semangat kepada dirinya sejak 4 bulan lalu ditahan karena suap pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

"Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya. Pada 2014, saya juga menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara," tutur Annas Maamun.

Selama ditahan, Annas Maamun mengaku rindu kepada 10 anak dan 24 orang cucunya. Di usianya yang ke-83 tahun, harusnya kebahagiaan berkumpul bersama keluarga yang harus dinikmatinya, bukan justru di penjara. "Saya lahir 17 April 1940," ungkap Annas Maamun

Meski berusia renta, pria yang akrab disapa Atuk itu tetap menjalankan hukuman sampai dirinya mendapat grasi selama 1 tahun oleh Presiden Joko Widodo.

Annas Mamun menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu dia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus PT Duta Palma Group. Atas hal itu, KPK memberikan surat keterangan berisi terimakasih atas bantuan yang diberikan.

"Atas surat KPK itu, Kemenkumham mengeluarkan surat tentang pemberian remisi. Saya dapat remisi 31 bulan 15 hari. Hanya saja surat itu terlambat saya terima dan saya terima di akhir pembebasan saya sedangkan saya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara," ungkap Annas Maamun.

Annas Maamun pun membeberkan kenapa dirinya kembali terjerat hukum. Semua berawal dari kepala dinas atau SKPD yang menyampaikan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Kesalahan ketika itu, Annas Maamun tidak melarangnya. Dia juga membantah tuduhan yang menyebut kalau dirinya sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.

"Tapi saya membantah JPU kalau saya sebagai inisiator yang memberikan uang pada DPRD. Inisiator adalah Pak Wan Amir Firdaus yang saat itu Asisten II bidang pembangunan, sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang," beber Annas Maamun.

Ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau, 1 September 2014, hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka secara bersama memutuskan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, karena ada permintaan dari anggota DPRD Riau.

Annas Maamun menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum. "Kesalahan ditumpahkan kepada saya untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing," kata Annas Maamun.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi. Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan.

Atas keterangan itu, Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini. Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.

"Saya berharap karena saya ingin di akhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun, ingin berada di tengah-tengah anak saya 10 orang dan cucu saya 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil," harap Annas Maamun suara tersedak menahan tangis.

"Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu wa ta'ala memanggil saya," sambung Annas Maamun.

Atas pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota
DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. "Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

Annas Maamun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 01 Desember 2023
Nasabah Ini akan Laporkan PT IBF Pekanbaru ke Bappebti
Jumat, 01 Desember 2023
Pengusaha Asal Malaysia Bantu Rp3,7 Miliar Bangun Masjid di Semukut Meranti
Jumat, 01 Desember 2023
Banyak Bantu Masyarakat, Mantan Gubernur Syamsuar Diundang IPSM Serahkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu
Jumat, 01 Desember 2023
Delegasi UIR Raih Juara PIMNAS ke 36 Kategori Bertalenta Pengabdian Kepada Masyarakat

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 November 2023
Modena Luncurkan Purifier Hood Series, Gabungan Cooker Hood dan Air Purifier Pertama di Indonesia
Jumat, 24 November 2023
@OMONICLINIC.ID Batalkan Acara Bersama Lucinta Luna, Ini Alasannya
Minggu, 12 November 2023
9 Produk Diadora Yang Wajib Dimiliki Saat Berolahraga
Selasa, 24 Oktober 2023
Jaga Kekokampakan dan Mempererat Persaudaraan, PTM Pasifik Gelar Lomba Internal

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 16 November 2023
ASUS Vivobook Go 14, Laptop Thin and Light Entry-Level Terbaik, Segini Harganya
Kamis, 16 November 2023
6 Rekomendasi Laptop 10 Jutaan Terbaik dan Spesifikasinya
Kamis, 02 November 2023
Baterai iPhone Cacat, Apple Digugat Rp 30 Triliun
Kamis, 02 November 2023
Sebelum Beli Galaxy A05 dan A05s, Kamu Harus Tahu Lima Hal Ini

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 16 November 2023
Terus Berinovasi, Universitas Abdurrab Buat Body Lotion "Halala" dari Kopi Meranti
Minggu, 29 Oktober 2023
Pantai Hospital Kuala Lumpur Miliki Teknologi Pengobatan Kanker Otak Tanpa Bedah
Senin, 23 Oktober 2023
Warganya Butuh Faskes, Perangkat Desa Karya Indah Kunjungi BPJS Kesehatan
Jumat, 13 Oktober 2023
Donor Darah PSMTI Riau Targetkan 1.000 Kantong, Banyak Doorprize Disiapkan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 29 November 2023
Hadirkan Pembicara dari 5 Negara, Univrab Gelar Konferensi Internasional
Rabu, 29 November 2023
Perpustakaan UIR Taja Lomba Story Telling Bagi Pelajar SMA se-Kota Pekanbaru
Jumat, 24 November 2023
UIR Dominasi Kemenangan di EA Award VII 2023, Rektor Ungkapkan Kebanggaannya
Kamis, 23 November 2023
Prodi Ilmu Hukum Umri Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Kado Milad ke-111 untuk Masyarakat Riau

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas November 2023
Terpopuler

05

Pemkab ROhil 2023
Foto
Iklan CAKAPLAH
Selasa, 17 Oktober 2023
'Flock' Band Asal Pekanbaru Riau Rilis Single Perdana Bertajuk Skenario Pencipta
Rabu, 23 Agustus 2023
Review Film Gran Turismo, Kombinasi Ideal Adrenalin Balap dan Emosi
Senin, 21 Agustus 2023
Tampil di Malam Penutupan Kenduri Riau, Ifan Seventeen Bius Ribuan Penonton
Sabtu, 19 Agustus 2023
Giliran Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia

Selebriti lainnya ...
Senin, 28 Agustus 2023
Ketua DPRD Siak Ikut Gerakan Tanam Ribuan Bibit Pohon bersama Polri
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Indeks Berita
www www