ROHUL (CAKAPLAH) -- Komisi II DPRD Rokan Hulu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar tidak bermain-main dalam menindaklanjuti Surat Peringatan Kedua yang sudah dilayangkan Pemkab Rohul Kepada PT Hutahean.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas menyikapi aksi unjuk rasa Masyarakat Teluk Sono dan Sungai Murai Ke Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (20/7/2022) kemarin yang nyaris berujung bentrok fisik.
Menurut Murhkas, unjuk rasa masyarakat Teluk Sono dan Muara Dilam merupakan dampak ketidaktegasan Pemkab Rohul dalam menjalankan Surat Peringatan Kedua yang dikeluarkan pemerintah sendiri. Tidak konsistennya pemerintah, menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Murkhas mengaku, sebelum terjadinya aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Rohul, DPRD jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah segera menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) Kedua yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul Kepada PT Hutahean.
"Terakhir kami sudah gelar RDP dengan Pemerintah, dimana dalam RDP itu kami mendesak Pemkab Rohul segera tindak lanjuti SP 2 Itu. jangan sampai ada kesan pemerintah bermain-main sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah," cakap Murkhas dengan nada kesal, Kamis (21/7/2022).
Murkhas menyatakan, tidak adanya konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti SP2 terhadap PT Hutahean memunculkan asumsi Pemerintah lemah dan takut menghadapi korporasi yang jelas-jelas melanggar hukum, serta menunjukkan ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan tuntutan masyarakat 20 persen sesuai dengan Undang- Undang 39 tahun 2014.
"Aturan harus ditegakkan tidak boleh tebang pilih. Apalagi persoalan ini sudah cukup lama hampir 2 tahun. DPRD hanya sifatnya mengawal, tetap pemerintah sebagai eksekutor," tuturnya.
Dalam RDP tersebut, kata Murkhas, ada 4 alasan yang disampaikan Pemerintah terkait belum ditindaklanjutinya SP II yang sudah dikeluarkan pemerintah. Beberapa alasan tersebut yakni, Permintaan Polda Riau yang meminta penerapan sanksi menunggu rapat kordinasi dengan DLHK, Disbun, BPKH dan instansi terkait lainnya.
Kemudian, Pemkab Rohul saat ini juga tengah merampungkan pembentukan Tim Pengawas Usaha Perkebunan dan Tim Penertiban yang SK nya saat ini sedang dilakukan harmonisasi di bagian Hukum Setda Rohul.
Alasan lain yang disampaikan pemerintah mengapa belum menindaklanjuti SP 2 yakni tengah melakukan mitigasi risiko yang mungkin terjadi jika penghentian operasional PT Hutahean dijalankan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |