PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (21/7/2022). Saksi itu adalah Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau berinisial HK.
"Satu orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksana yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Saksi HK, Kepala Seksi Penetakan Hak Tanah BPN Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, HK diperiksa oleh Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Pemeriksaan terhadap HK melengkapi keterangan para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya.
Ketut menyebut, keterangan yang diberikan HK untk melengkapi pemberkasan perkara. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di PT Duta Palma Group," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil banyak saksi. Pada Rabu (20/7/2022), Kejagung memeriksa H selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2000, HN selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Tahun 2003, dan P selaku Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012-2016.
Sehari sebelumnya, Selasa (19/7/2022), pemeriksaan dilakukan pada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu berinisial HS. Dua dimintai keterangan bersama mantan Kepala Kantor BPN Inhu tahun 2003 berinisial BP.
Kejagung juga telah memanggil mantan Bupati Inhu, Yopi Ariyanto. Mantan politisi Partai Golkar itu dimintai keterangannya pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 5 perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu.
Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikannya, selain memeriksa saksi-saksi, Kejagung juga melakukan pengeledahan di 10 lokasi pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.
Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.