PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Jaja Subagja, telah melakukan evaluasi atas kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam sidang praperadilan yang diajukan Indra Muchlis Adnan (IMA).
Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 sebesar Rp 4,2 miliar. Tidak terima, dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga, Senin (11/7/2022), menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Inhil Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan Kejari Inhil selalu termohon untuk membebaskan Indra Muclis dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Mengembalikan harkat martabat pemohon dalam kedudukannya semula.
Jaja mengatakan, telah memanggil tim jaksa penyidik untuk mengetahui kekalahan tersebut. "Ketika kita mendengar putusan pengadilan kalah, ditolak, kita panggil tim ke sini. Kita teliti dan evaluasi, apa ada kelemahan atau tidak," kata Jaja.
Dari evakuasi itu diketahui, kalau penetapan tersangka dilakukan sesuai Standar Operasi Prosesor (SOP). Namun, hakim berpendapat lain dari langkah yang dilakukan tim jaksa penyidik.
"Kalau hakim berpendapat lain, otomatis tim harus menyiapkan lagi langkah-langkah lagi ke depan. Kita akan buat Sprindik baru. Apa yang menjadi masalah praperadilan atau beda pendapat dengan majelis hakim, kita harus hormati," jelas Jaja.
Jaja mengungkapkan, Kajari Inhil sudah membicarakan terkait permohonan akan mengajukan pengajuan Sprindik baru tersebut. "Jangan sampai dia kita lepas lah," tegas Jaja.
Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT GCM, Zain Ikhwan. Saat, ini Zainal masih ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, sedangkan Indra Muchlis dibebaskan berdasarkan putusan hakim praperadilan.
Selain Kejari Inhil, sebelumnya Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) tiga kali kalah praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi. Pertama, kalah atas penetapan tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing dengan tersangka Hendra AP.
Kekalahan kedua dialami Kejari Kuansing dari tersangka dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014, Indra Agus Lukman.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing itu Indra tidak sah. Kepala Kejari Inhil ketika itu, Hadiman, kembali menerbitkan Sprindik baru dan kembali menerpa Indra Agus sebagai tersangka.
Lagi-lagi, Indra Agus mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Permohonan Indra Agus kembali dikabulkan hakim, dan dia bebas dari jeratan hukum.***