PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Jaja Subagja, mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum di masyarakat. Berikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Ke depankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas demi mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia," ujar Jaja saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).
Saat ini, kejaksaan telah menampilkan wajah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya melakukan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Penerapan Restorative Justice adalah gagasan dari Kejaksaan Agung dalam menangkap kegelisahan masyarakat yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Kebijakan ini merupakan tonggak perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. Tujuannya penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Jaja mengatakan, penerapan keadilan Restorative Justice dilakukan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama sehingga akan terciptanya rasa keadilan yang humanis.
"Oleh karena itu, jaga pelaksanaan keadilan Restorative Justice dan jaga penegakan hukum yang berhati nurani. Jangan pernah menodai kepercayaan masyarakat terhadap Restorative Justice," ingat Jaja pada seluruh jajarannya.
Hal itu sejalan dengan tema peringatan HBA ke-62 yakni 'Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi". Tema inu merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini.
Peringatan HBA tahun ini, Kejati Riau juga menggelar berbagai perlombaan dan pertandingan olah raga. Acara puncak dilakukan dengan upacara secara serentak di seluruh dan diakhir dengan syukuran.
Kegiatan dihadiri oleh para asisten pada Kejati Riau, Kepala Kejari Pekanbaru, Kepala Kejari Kampar, Kabag TU dan seluruh pegawai Kejati Riau, Kejari Pekanbaru dan Kejari Kampar.***