2 Andikpas di Riau langsung bebas usai terima remisi Hari Anak Nasional.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 yang jatuh pada Sabtu (23/7/2022), sebanyak 44 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menjelaskan, dari 43 orang Andikpas yang mendapatkan remisi, 2 orang anak diantaranya langsung bebas dikarenakan setelah mendapatkan remisi masa tahannya langsung habis.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada Andikpas yang telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.
"Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online," cakapnya.
Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang diantaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang diantaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Jahari merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang, yang kemudian disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi sebanyak 3 orang yang menerima RAN I.
Untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas II A Tembilahan sebanyak 1 orang.
“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak," ungkapnya.
Pemberian remisi Hari Anak Nasional secara simbolis dilaksanakan di LPKA Pekanbaru. Sampai hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang.