PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska). Sejumlah saksi diperiksa.
Dana BLU itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp129..668.957.523. Penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu, 25 Mei 2022, setelah ditemukan indikasi pidana yang berpotensi merugikan negara.
Sejak proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa 32 orang saksi untuk mengumpulkan akat bukti dan memperkuat pembuktian. Para saksi tesebut berasal dari internal UIN Suska Riau.
Dari keterangan saksi dan data yang dikumpulkan, tim Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan gelar perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim juga meminta audit Penghitung Ketugian Negara (PKN).
"Kami sudah melakukan gelar perkara bersama BPKP. Hasilnya, kita harus menunggu," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, ketika ditemui saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).
Tim jaksa penyidik, kata Tri Joko, juga diminta oleh BPKP melakukan pembenahan data. Untuk itu, tim akan memanggil sejumlah saksi lagi untuk dimintai keterangan tambahan. "Permintaan BPKP, perhitungan harus ril. Nanti, kami akan lengkapi," tutur Tri Joko.
Sebelumnya, jaksa penyidik sudah meminta keterangan mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin,. Dia sudah dua kali diperiksa terkait penganggaran dan pertanggungjawaban BLU 2019 di UIN Suska Riau.
Jaksa penyidik juga memeriksa Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Veni juga telah lebih dari satu kali dimintai keterangan
terkait pertanggungjawaban keuangan BLU yang dikelolanya.
Saksi lain adalah Ketua dan Sekretaris Forum Dosen UIN Suska Riau berinisial I dan BH. Mereka dimintai keterangan perihal mekanisme pengelolan keuangan dana BLU di perguruan tinggi tersebut.
Kemudian saksi AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019.
Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK selaku Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.
Keterangan juga diminta pada B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019, A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019, S selaku Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau 2019 dan saksi lainnya.