Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal melimpahan berkas perkara ke PTSP PN Pekanbaru, Senin (25/7/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Dani Syofian (57) dan bendahara, Rahyuna Indra (54), segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah untuk Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020 senilai Rp2,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nofrizal, telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (25/7/2022). Ada dua bundel berkas diserahkan.
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara korupsi anggaran di Panwaslu Bengkalis Tahun 2015-2020. Dalam perkara ada dua terdakwa yang akan diadili secara terpisah (split-red)," ujar Nofrizal.
Nofrizal mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait jadwal sidang maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Nofrizal menjelaskan, perkara ini ditangani oleh Polres Bengkalis sejak 2019 lalu. Kemudian, penyidik melimpahkan berkas dan kedua tersangka (P-21) beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Temuan itu akibat tidak adanya SPj dalam penggunaan anggaran dana hibah itu," jelas Nofrizal.
Ada delapan item yang ditemukan penggunaan anggaran miliaran yang tidak menggunakan SPj. Diantaranya, belanja Panwas Bengkalis, Belanja Panwas Kecamatan, program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM, program sosialisasi.
Kemudian dana publikasi pengawasan Pemilukada, program fasilitas pengawsan pemilu di tingkat kelurahan, Raker/Bimtek pengawasan PPL dan PTPS, program pengawasan Pemolikada dan Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |