PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Bening Utama sebagai saksi kasus dugaan
korupsi di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (25/7/2022). PT Banyu Bening Utama merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group.
"HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi HH sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan. Pemeriksaan pertama pada Kamis (30/6/2022)
Menurut Ketut, selain HH penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya terkait dugaan korupsi tersebut. Dijelaskan Ketut, tiga saksi itu adalah NKDA selaku Supervisor Accounting, PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara, dan KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation.
Ketut menegaskan, pemerikaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group. "Pemeriksaan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," kata Ketut.
Pemeriksaan para saksi terus dilakukan oleh tim jaksa penyidik untuk membuat terang dugaan korupsi. Sebelumnya pada Kamis (21/7/2022), pemeriksaan dilakukan pada Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau berinisial HK.
Pada Rabu (20/7/2022), Kejagung memeriksa H selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2000, HN selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Tahun 2003, dan P selaku Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012-2016.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu berinisial HS pada Selasa (19/7/2022). Dia dimintai keterangan bersama mantan Kepala Kantor BPN Inhu tahun 2003 berinisial BP.
Kejagung juga telah memanggil mantan Bupati Inhu, Yopi Ariyanto. Politisi Partai Golongan Karya itu dimintai keterangannya pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Kejagung mengusut dugaan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group di Inhu.Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dugaan korupsi melibatkan 5 perusahaan PT Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu. Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikannya, selain memeriksa saksi-saksi, Kejagung juga melakukan pengeledahan di 10 lokasi pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.
Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |