Ketua Umum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abu Bakar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Babak demi babak terus tersaji dalam perseteruan dualisme Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) yang saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketua Umum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abu Bakar kepada CAKAPLAH.com mengatakan, bahwa dikarenakan sikap Gubernur Riau Syamsuar yang disebutnya 'zalim' karena menyerahkan gedung LAM Riau kepada kubu Raja Marjohan baru-baru ini, padahal saat ini sedang dalam tahap persidangan, pihaknya membatalkan untuk mempertimbangam jalan damai di persidangan.
"Minggu lalu sidang mediasi, namun prinsipal (pihak terkait) dari mereka tidak hadir, dan tidak memberikan kuasa khusus kepada penasehat hukumnya. Maka penasehat hukum dari kita menolak itu, karena bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 61, karena tidak memenuhi legal standing. Dilanjutkan pada hari Kamis pekan ini dengan agenda mediasi," cakap Syahril.
"Tapi pihak kami, melihat perkembangan satu-dua hari ini, dengan telah diserahkannya gedung LAM kepada kubunya Raja Marjohan, maka kami berpikir ulang dan akan membatalkan jalan damai. Berat kita mengambil jalan damai karena pak gubernur tidak ada niat baik. Padahal sebelumnya kita membuka jalan untuk damai," kata Syahril kepada CAKAPLAH.com, Senin (25/7/2022).
Seharusnya, kata Syahril, gubernur harus bijak dengan tidak menyerahkan gedung tersebut kepada kedua belah pihak karena masih dalam tahap sengketa di persidangan.
Syahril mengatakan, seharusnya menyangkut fasilitas, diberikan sebaiknya sesudah ada putusan hukum yang inkrah, baik itu pembiayaan maupun dukungan fasilitas.
"Tapi kami lihat gubernur tak ada itikad baik, sementara beliau berpesan kalau bisa cabut gugatan, kami sudah mengarah ke sana sebenarnya, akan mencabut gugatan dan merundingkan dengan kubu Raja Marjohan. Tapi dengan kondisi seperti ini, kelihatannya kita apa yang terjadi sajalah. Kita maju terus, biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan aset berupa Balai Adat di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kepada pengurus LAMR versi Mubeslub.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Daerah Pemprov Riau guna pakai Balai Adat kepada pengurus LAMR.
Penyerahan aset diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto kepada Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri Marjohan, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dan disaksikan pengurus LAMR lainnya.
Sedangkan Sekdaprov Riau didampingi Asisten I Masrul Kasmy, Kadis Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, beserta sejumlah pejabat lainnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |