Hotel Aryaduta.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Riau menilai kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta lemah. Kondisi itu dimanfaatkan pihak ketiga, yang berujung merugikan pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menyebut, akan ada pembentukan tim audit. Perkembangan terakhir pembentukan tim audit ini sedang dalam persiapan oleh Pemprov Riau.
“Kemarin sudah koordinasi dengan Pak Sekda sedang persiapan. Artinya Pemerintah Provinsi Riau, kami minta untuk meninjau bentuk pola kerjasama MoU itu, kan mau habis ini,” kata Markarius, Selasa (26/7/2022).
Kontrak kerjasama itu harus diperbaharui dan tidak lagi diperpanjang sesuai dengan kontrak yang sedang berjalan sekarang. Pemprov Riau harus memperdalam kontrak yang baru, sehingga menguntungkan Pemprov Riau.
“Kontrak yang berjalan kita tidak bisa kita ubah. Bagaimana mengubahnya. Mereka sudah berjalan. Kita menunggu waktu habis 2024. 2024 ke depan baru boleh kita menggunakan kontrak yang baru,” kata dia.
Komisi III berharap kontrak yang baru ini sangat menguntungkan Pemprov Riau. “Wajib itu (evaluasi). Kita komisi III sudah mendorong. Kemudian di rapat Banggar juga sudah memberikan kritikan dan masukkan juga terkait itu,” tegas dia.
Ia menilai, kontrak yang sedang berjalan saat ini merupakan kesalahan pembuat komitmen awal. Kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak dimanfaatkan pihak ketiga untuk mencari celah.
“Kalau kita mau mencari salahnya, yang salah itu yang membuat kontrak pertama. Jadi banyak celah. Sehingga itu dimanfaatkan oleh pengusaha, oleh pihak ketiga yang kontrak dengan kita,” jelasnya.
Ia mencontohkan, di dalam kontrak misalnya, harus secara detail menjelaskan soal bagi hasil yang didapatkan dari aset milik Pemprov Riau itu.
“Contoh ya, dalam persyaratan itu. Umpamanya nanti mereka akan bagi hasilnya sekian-sekian apabila jumlah tingkat huniannya sekian, atau jumlah kamar sekian. Itu kan tidak pernah terpenuhi. Sehingga tidak bisa juga kita minta (lebih). Akhirnya dia hanya bayar yang tahunan itu, hanya Rp200 juta,” papar dia.
Kondisi itu tentu sangat merugikan Pemprov Riau. Sementara, pihak pengelola saat ini sudah memiliki Ballroom yang tidak masuk ke dalam kontrak kerjasama.
“Rugi kita. Sementara mereka ada penambahan Ballroom. Karena kontraknya lemah ya seperti itu. Makanya kita berharap, ke depan kontrak harus dibenahi,” harapnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |