Gedung LAM Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar mengaku akan mengambil sikap tegas terkait persoalan Pemprov Riau yang menyerahkan gedung LAM ke kubu Marjohan, padahal sedang dalam sengketa di pengadilan.
Tak tanggung - tanggung, pihak Syahril akan membawa kasus tersebut ke PTUN, dan akan melapor ke Kemendagri.
"Kata mereka (Pemprov) kan mereka menyerahkan itu dengan surat keputusan, nah, surat itu yang akan kita uji ke PTUN, apakah sah kebijakan gubernur itu. Sementara ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi kita ujilah di PTUN. Dalam pekan ini kita masukkan ke PTUN," kata Syahril kepada CAKAPLAH.com, Selasa (21/7/2022).
Syahril menambahkan, ada waktu 90 hari untuk memasukkan gugatan dalam setiap kebijakan pemerintah yang melalui surat keputusan.
Tak hanya itu, Syahril juga akan melaporkan kebijakan Gubernur Riau Syamsuar ke Kementrian Dalam Negeri, karena bagaimanapun gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Kita akan minta Mendagri memeriksa Gubernur Riau, melalui inspektorat jendral nya kah, atau direktorat jendral yang lain yang ditugaskan untuk menguji kebijakan gubernur ini. Sebab sesuai dengan Permendagri menyangkut pembinaan masyarakat adat. Fungsi gubernur itu sebagai pembina saja bukan sebagai pelaku, dan hari ini dia sudah menjadi pelaku. Maka kita minta Mentri turun tangan karena sudah merusak tatanan hukum yang dibangun pemerintah di era Pak Jokowi. Pemerintah sedang giat untuk menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan, ini sekarang sudah dicederai oleh gubernur," cakapnya lagi.
"Kita sangat menyayangkan kebijakan gubernur ini, menyerahkan gedung ke salah satu kubu, yang kita belum tahu benar atau salah posisinya," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |