Tersangka penusukan di kedai tuak.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Berawal dari cekcok mulut hingga terjadi perkelahian sengit di pakter tuak (kedai tua), seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menusuk mata temannya dengan sebilah gunting.
Pelaku bernama Andi Lumban Tobing (31) warga Jalan Lintas Riau Sumut Balam KM. 36 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Sementara korban bernama Prengki Saragih (23) warga Dusun Balam Jaya, Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (26/7/2022), menyebutkan, penusukan tersebut terjadi di Jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Balam Jaya Kelurahan Balai Jaya, tepatnya di depan pakter tuak milik Pak Sondang pada pada Ahad (24/7/2022) lalu, sekira pukul 23.00 Wib.
Kejadian itu, lanjutnya, berawal dari adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku dimana pelaku sedang berbicara dengan Sinurat. Namun, pembicaraan tersebut selalu dipatahkan atau dibantah oleh korban dengan kata hinaan.
"Merasa dikecilkan, kemudian dilawan mulut oleh pelaku sehingga korban mengajak pelaku untuk berkelahi sambil membuka baju dan berlari ke arah jalan dengan mengatakan "Sini kau"," jelas Juliandi.
Kemudian, terangnya, pelaku mendatangi korban dengan membawa gunting yang ada di dalam kantong celananya, lalu pelaku mendatangi korban. Kemudian korban memukul pelaku di bagian wajah yang dibalas pelaku dengan mendorong korban hingga terjatuh.
Kemudian pelaku mengambil gunting yang ada di dalam kantong celananya dan menusukkan ke arah korban dan mengenai mata.
Tak lama kemudian, tambahnya, masyarakat yang berada di sekitar datang dan membawa korban ke Puskesmas Balai Jaya dan dirujuk ke Rs. Indah. Dikarenakan keterbatasan Dokter Spesialis Mata, akhirnya dirujuk kembali ke Rs. Pekanbaru untuk tindakan operasi.
"Atas kejadian tersebut palapor yang merupakan orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah," paparnya.
Setelah pelaporan tersebut kemudian pelaku dan barang bukti sudah dibawa langsung oleh pelapor dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Bagan Sinembah dalam keadaan sehat guna proses hukum lebih lanjut.
Juliandi menambahkan, sesuai hasil interogasi terhadap pelaku, perkelahian berawal dari cekcok mulut di pakter tuak, yang pada saat itu antara pelaku dan korban sama - sama dalam keadaan mabuk.
Sementara gunting yang dibawa pelaku, dimana pelaku kerap kali membawa gunting untuk menjaga diri. Korban sering mengejek pelaku dikarenakan pelaku cacat kaki (pincang) akibat kecelakaan. Korban dan pelaku berteman sejak kecil dan tinggal 1 dusun.
"Adapun barang buktinya berupa sebilah gunting, dan pelaku diancam dengan pelanggaran sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |