Tim advokat LAMR versi Raja Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari SH MH
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim advokat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Raja Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari SH MH membantah pernyataan pihak pengugat Syahril Abu Bakar yang mengatakan bahwa dalam sidang mediasi pada Kamis pekan lalu, prinsipal dari tergugat tidak hadir, dan hal itu yang menjadi dasar kubu Syahril untuk tidak melanjutkan jalan damai.
Kepada CAKAPLAH.com, Aziun mengatakan, bahwa pihaknya menilai pernyataan Syahril atas ketidakhadiran prinsipal tergugat tidaklah benar.
"Padahal mereka ingkar janji, padahal kita sudah bersepakat dengan tim mediator untuk melakukan mediasi itu pada tepat jam 9 pagi. Ternyata kita tunggu sampai jam 10.30 WIB, ternyata mereka meminta pengunduran pertemuan mediasi itu sampai jam 2 siang. Sehingga kita melihat tidak ada keseriusan dari kubu Syahril untuk menyelesaikan secara mediasi. Dan tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat, maka kita tinggalkan tempat pertemuan dan kita putuskan hanya lawyer kita untuk bertemu jam 2 itu," kata Aziun, Selasa (26/7/2022).
Maka, Aziun mengaskan kembali bahwa pihaknya membantah bahwa prinsipal tidak hadir dan tidak kooperatif. Karena menurutnya, pihak Syahril yang ingkar janji dengan tim lawyernya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terkait Syahril yang memikirkan ulang untuk tidak berdamai, menurut Aziun hal itu merupakan hak pribadi Syahril. Karena didalam mediasi, jika tidak ada kesepakatan damai pun, pihaknya tidak masalah.
"Karena kita melihat persoalan ini harus juga dilihat secara arif dan bijak. Kalau memang Syahril tidak mau damai, padahal kita sudah bersedia mau damai dengan syarat yang akan kita kemukakan dalam mediasi nanti. Tapi kalau memang mereka tak mau berdamai itu hak mereka, kita lihat saja," cakapnya lagi.
Kemudian, terkait pernyataan Syahril yang tidak mau berdamai karena adanya penyerahan gedung LAM Riau kepada kubu Raja Marjohan, Aziun menjelaskan bahwa sikap yang ditentukan gubernur Riau, tidak zalim dan sudah sesuai dengan AD/ART.
Bahwa, kata Aziun, LAM yang dikukuhkan oleh Datuk Setia Amanah Gubernur Riau, itu merupakan LAM yang sah.
"Di dalam AD/ART tidak ada disebutkan harus menunggu keputusan pengadilan. AD/ART itu hanya mengatur tentang sah atau tidaknya organisasi LAM itu, apabila sudah dikukuhkan oleh Datuk Setia Amanah. Jadi tak ada klaim mengklaim zalim atau tidak. Karena kebijakan yang diambil gubernur itu sudah benar sesuai anggaran dasar dan rumah tangga," cakapnya lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, proses mediasi yang akan diselenggarakan Kamis 28 Juli 2022 nanti, pihaknya bersifat menunggu. Sebagai tergugat pihaknya siap untuk berdamai, ataupun dilanjutkan.
"Kalau memang Datuk Syahril tidak mau berdamai, kita juga siap mengikuti sampai dimanapun," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abu Bakar mengatakan bahwa dikarenakan sikap Gubernur Riau Syamsuar yang disebutnya 'zalim' karena menyerahkan gedung LAM Riau kepada kubu Raja Marjohan baru-baru ini, padahal saat ini sedang dalam tahap persidangan, pihaknya membatalkan untuk mempertimbangam jalan damai di persidangan.
"Minggu lalu sidang mediasi, namun prinsipal (pihak terkait) dari mereka tidak hadir, dan tidak memberikan kuasa khusus kepada penasehat hukumnya. Maka penasehat hukum dari kita menolak itu, karena bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 61, karena tidak memenuhi legal standing. Dilanjutkan pada hari Kamis pekan ini dengan agenda mediasi," cakap Syahril.
"Tapi pihak kami, melihat perkembangan satu-dua hari ini, dengan telah diserahkannya gedung LAM kepada kubunya Raja Marjohan, maka kami berpikir ulang dan akan membatalkan jalan damai. Berat kita mengambil jalan damai karena pak gubernur tidak ada niat baik. Padahal sebelumnya kita membuka jalan untuk damai," kata Syahril kepada CAKAPLAH.com, Senin (25/7/2022).
Seharusnya, kata Syahril, gubernur harus bijak dengan tidak menyerahkan gedung tersebut kepada kedua belah pihak karena masih dalam tahap sengketa di persidangan.
Syahril mengatakan, seharusnya menyangkut fasilitas, diberikan sebaiknya sesudah ada putusan hukum yang inkrah, baik itu pembiayaan maupun dukungan fasilitas.
"Tapi kami lihat gubernur tak ada itikad baik, sementara beliau berpesan kalau bisa cabut gugatan, kami sudah mengarah ke sana sebenarnya, akan mencabut gugatan dan merundingkan dengan kubu Raja Marjohan. Tapi dengan kondisi seperti ini, kelihatannya kita apa yang terjadi sajalah. Kita maju terus, biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," tukasnya.